Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1950: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
uu
 
(Tidak ada perbedaan)

Revisi terkini sejak 14 Juli 2019 06.48

UNDANG-UNDANG DARURAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 1950 TENTANG PEMBENTUKAN JABATAN GUBERNUR MILITER IBUKOTA Presiden Republik Indonesia Serikat Menimbang  : perlu dilangsungkan adanya Gubernur Mi liter untuk menjamin dan memelihara keamanan di dalam Gewes Jakarta dan Daerah-daerah S ekitarnya selama masih di dalam staat van beleg; Menimbang  : Bahwa karena keadaan-keadaan yang mend esak pembentukan jabatan Gubernur Militer Ibu Kota perlu segera ditetapkan; Mengingat : 1. Staatsblad 1940 No. 134 jo 1940 No. 78; 2. Staatsblad 1949 No. 63; 3. Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat pasal 68 jo pasal 139; 4.

Pengumuman Koordinator Keamanan tanggal 27 Dese

mber 1949 No. 1/1949; Memutuskan : Menetapkan  : UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG PEMBENT UKAN JABATAN GUBERNUR MILITER IBU KOTA. Pasal 1. (1) Adanya Gubernur Militer untuk Gewes Jakarta da n Daerah-daerah sekitarnya dilangsungkan dengan sebutan "Gubernur Militer Ibu Kota". (2) Gubernur Militer termaksud dalam ayat (1) pasa l ini merangkap jabatan Komandan Territorial di daerahnya. Pasal 2. Staatsblad 1940 No. 78 pasal 1 sub c ditambah kata -kata : "Gubernur Militer Ibu Kota untuk Gewes Jakarta dan Daerah-daerah Sekitarnya". Pasal 3. Undang-undang darurat ini mulai berlaku pada tangg al 27 Desember 1949 sejak saat pemulihan kedaulatan kepada Republik Indonesia Serikat. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, meme rintahkan pengumuman Undang-undang darurat ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara

Republik Indonesia Serikat.  

Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 20 Januari 1950 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT, (SOEKARNO) MENTERI PERTAHANAN, (HAMENGKU BUWONO IX) MENTERI DALAM NEGERI, (IDE ANAK AGUNG GDE AGUNG) Diumumkan pada tanggal 26 Januari 1950. MENTERI KEHAKIMAN, (SUPOMO) LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1950 NOMOR

7 

PENJELASAN UMUM. Untuk memelihara keamanan di seluruh Indonesia maka

dalam bulan Desember 1949 Panitya Persiapan 

Nasional menunjuk seorang Koordinator Keamanan yang

dikuasakan mengadakan perundingan dengan 

fihak Militer Belanda dan Pembesar-pembesar Sipil s erta mengadakan tindakan-tindakan yang dianggapnya perlu guna melaksanakan kewajibannya. Setelah diadakan perundingan oleh Koordinator Keama nan dengan Basiskomandan (Belanda) Jakarta dan kemudian dengan Gubernur Jakarta, Residen Daera h-daerah Sekitar Jakarta dan Wali Kota Jakarta, maka oleh Koordinator Keamanan diumumkan, bahwa unt uk Gewes Jakarta dan Daerah-daerah di Sekitarnya ditunjuk seorang Perwira TNI sebagai Gub ernur Militer yang atas nama dan untuk Koordinator Keamanan melakukan kewajiban pemeliharaan keamanan di Daerah tersebut. Dengan demikian maka sebelum dan pada waktu pemulih an kedaulatan kepada Republik Indonesia Serikat, keamanan dan ketertiban di Daerah Gewes Ja karta dan Daerah-daerah Sekitarnya dapat terpelihara dengan baik. Sesudah selesai pemulihan kedaulatan pada tanggal 2 7 Desember 1949, dianggap perlu dilangsungkan jabatan Gubernur Militer tersebut guna menjamin dan

memelihara keamanan di Daerah Gewes Jakarta 

dan Daerah-daerah Sekitarnya. Agar Gubernur Militer

itu formeel dapat melakukan kewajibannya dengan 

sah, perlu diadakan Undang-undang yang dapat dijadi kan dasar kekuasaan dan kewajibannya, yaitu Undang-undang yang mengatur pembentukan jabatan Gub ernur Militer Ibu Kota. Untuk keperluan ini perlu diterangkan keadaan hukum

dan pemerintahan yang berlaku di Gewes Jakarta 

dan Daerah-daerah Sekitarnya sebelum tanggal 27 Des ember 1949 (hari pemulihan kedaulatan). Dengan Staatsblad 1940 No. 134 daerah yang sekarang

 menjadi  Gewes  Jakarta  dan  Daerah-daerah 

Sekitarnya turut dinyatakan dalam keadaan Staat van

 Beleg (peraturan Staat van Oorlog dan Staat van 

Beleg termuat dalam Staatsblad 1939 No. 582). Untuk

 mengatur  pelaksanaan  peraturan  Staat  van 

Oorlog dan Staat van Beleg ini diterbitkan "peratur an pelaksanaan Staat van Oorlog dan Staat van Beleg " dalam Staatsblad 1940 No. 78. Di dalam peraturan pe laksanaan itu antara lain disebutkan dalam pasal 1 instansi- instansi mana yang memegang "militair gezag" selama

berlaku Staat van Oorglog atau Staat van Beleg; 

sebagai pemegang" militair gezag" disebutkan dalam pasal 1 sub c secara nominatief Komandan- komandan Territorial ditiap-tiap Daerah. Dengan Staatsblad 1949 No. 63 dibentuklah "Gewest Batavia en Ommelanden" (Gewes Jakarta dan Daerah-daerah Sekitarnya), yang dikepalai oleh seorang Gubernur yang memegang kekuasaan bestuur, polisi dan militer, Gewes tersebut dibagi menjadi Kota Jakarta dan Keresidenan Daerah-daerah Sekitar Jakarta, masing-masing dikepalai oleh Wali Kota dan Residen; mereka itu tidak memegang kekuasaan polisi dan militer. Meskipun Gubernur Jakarta memegang kekuasaan milite r, tetapi Ia tidak menjabat Komandan Militer, oleh karena di sampingnya adalah Basis komandan yan g memegang komando atas pasukan-pasukan tentara di Daerahnya. Untuk mengadakan susunan pemerintahan yang lebih e ffektief dalam pemeliharaan keamanan, hal mana dianggap amat penting untuk mempermudah la ngsung hidupnya Republik Indonesia Serikat, maka pemerintahan dalam Gewes Jakarta dan Daerah-da erah Sekitarnya sebaiknya diatur seperti berikut : 1. Gubernur Militer Ibu Kota memegang kekuasaan pem erintahan tertinggi, baik militer maupun sipil, di seluruh Gewes Jakarta dan Daerah-d aerah Sekitarnya. Di dalam tangan Gubernur Militer terletak kekuasaan bestuur, polisi dan mili ter. Ia merangkap Territorial Komandan Tentara di Daerahnya.

http://hukum.unsrat.ac.id/perpu/uudrt1950_6.pdf