Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1952: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
uu
 
Tidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 1:
{{UU|1|1952|darurat=y}}
 
UNDANG-UNDANG DARURAT REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 171 TAHUN 19511952
TENTANG
PEMINDAHAN DAN PEMAKAIAN TANAH-TANAH DAN BARANG-BAR
PENIMBUNAN BARANG-BARANG
ANG
TETAP YANG LAINNYA YANG MEMPUNYAI TITEL MENURUT HUK
UM
EROPA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a.
Bahwa disebabkan keadaan darurat, maka belum ada ke
bahwa Pemerintah berhubung dengan keadaan dalam
sempatan yang cukup untuk
dan luar negeri perlu mendapat
mengatur kedudukan tanah dalam umumnya dan khususny
pemandangan tentang jumlah dan dislokasi persediaan
-persediaana barang-barang pentingtetap diyang
lain-lain, selaras dengan kehendak sifat Negara yan
Indonesia yang tertentu, agar dapat mengambil tinda
g merdeka;
kan-tindakan terhadappersediaan-
b.
persediaan itu tentang cara menambahnya atau memper
Bahwa diantara segala macam barang-barang tetap ter
gunakannya guna kepentingan
sebut, maka kebutuhan yang
umum;
sangat dirasai untuk mengurusnya dengan segera, ial
b.
ah barang-barang tetap yang
bahwa berhubung dengan itu perlu segera dikeluar
sekarang ini mempunyai titel menurut hukum Eropah;
kan suatu peraturan tentang larangan
c.
penimbunan barang;
Bahwa oleh karena itu, maka diperlukan lebih dahulu
c.
mengadakan peraturan sementara
bahwa karena keadaan-keadaan yang mendesak, pera
mengenai urusan perpindahan hak atau pemakaian bara
turan tentang larangan penimbunan
barangng-barang itu perlu segeratetap diadakan.yang
mempunyai titel menurut hukum Eropah;
d.
bahwa oleh karena keadaan-keadaan yang mendesak per
aturan itu perlu segera diadakan.
Mengingat:
akan pasalPasal 96 danayat pasal 142(1) Undang-Undangundang Dasar SemSementara Rep
entara Republikublik Indonesia.
Mendengar:
Pendapat Dewan Menteri dalampada rapatnyarapat ke-22 29 tanggal 21pada Agusttangga
usl 31 Juli 1951.
MEMUTUSKAN:
Dengan mencabut:
a.
Hamsterordonnantie Suiker 1949 (Staatsblad 1949
No. 340);
b.
Hamsterordonnantie Koffie 1949 (Staatsblad 1949
No. 416); dan
c.
Peraturan-peraturan yang telah ditetapkan untuk
melaksanakan ordonansi-ordonansi ini.
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG PENIMBUNANPEMINDAHAN BARANG-BARDAN PEMAKA
ANGIAN
TANAH-TANAH DAN BARANG-BARANG TETAP YANG LAINNYA YA
NG
MEMPUNYAI TITEL MENURUT HUKUM EROPAH
Pasal 1
(1)
Dalam Undang-undang Darurat ini dalam peraturan-per
Dalam menunggu peraturan yang lebih lanjut, maka bu
aturan pelaksanaan, yang dimaksud
at sementara setiap serah pakai
dengan:
buat lebih dari setahun dan perbuatan yang berwujud
a.
pemindahan hak, mengenai tanah-
menteri: menteri yang mengurus soal-soal perekon
tanah dan barang-barang tetap yang lainnya, yang me
omian;
mpunyai titel menurut hukum
b.
Eropah hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin
barang-barang: barang-barang yang bergerak;
dari Menteri Kehakiman.
c.
(2)
barang dalam: barang-barang yang menurut Undang-
Semua peraturan yang ada yang bertentangan dengan a
undang ini berada dalam pengawasan
yat (1) buat sementara ditunda
pemerintah;
berlakunya.
d.
(3)
mempunyai simpanan: menyimpan atau menguasai bai
Semua perbuatan yang dimaksud dalam ayat (1) yang d
k untuk sendiri, untuk orang lain atau
ilakukan di luar izin Menteri
bersama-sama dengan orang lain.
Kehakiman dengan sendirinya batal menurut hukum.
e.
badan hukum: tiap perusahaan atau perseroan, per
serikatan atau yayasan, dalam arti yang
seluas-luasnya, juga jika kedudukan sebagai badan h
ukum itu baik dengan jalan hukum
ataupun berdasarkan kenyataan tidak diberikan kepad
anya.
Pasal 2
Undang-undang Darurat ini mulai berlaku pada hari d
1.
iundangkan.
Oleh Menteri dapat ditunjuk untuk kepentingan pe
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memer
rsediaan barang yang teratur barang-
intahkan pengundangan Undang-
barang yang tertentu, sebagai barang-barang dalam p
undang Darurat ini dengan penempatan dalam Lembaran
engawasan.
Negara Republik Indonesia.
2.
Ditetapkan di Jakarta,
Dilarang mempunyai persediaan barang dalam penga
Pada tanggal 2 Januari 1952
wasan dengan tiada surat izin
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
sejumlah yang lebih besar dari pada jumlah yang dit
Ttd.
etapkan pada waktu penunjukan barang
SOEKARNO
itu sebagai barang dalam pengawasan.
MENTERI KEHAKIMAN,
3.
Ttd.
Berlakunya peraturan-peraturan larangan ini dapa
MOEHAMMAD NASROEN
t dibatasi dalam daerah-daerah tertentu.
Diundangkan
4.
Pada Tanggal 2 Januari 1952
Menteri berhak menetapkan, bahwa untuk pemberian
MENTERI KEHAKIMAN,
surat izin termaksud dalam ayat 2
Ttd.
dipungut retribusi setinggi-tingginya tiga perserib
MOEHAMMAD NASROEN
u dari harga barang-barang.
5.
Menteri menetapkan cara diumumkan penunjukan seb
agai barang-barang dalam
pengawasan menurut Undang-undang ini.
Pasal 3
1.
Oleh Menteri atau pegawai yang berkuasa atas nam
anya dapat diberikan petunjuk-petunjuk
tentang pembelian, penimbunan, penjualan, pengangku
tan, penyerahan dan cara
mengusahakannya, terhadap barang-barang dalam penga
wasan.
2.
Oleh Menteri atau pegawai yang berkuasa atas nam
anya dapat diberikan peraturan-
peraturan terhadap administrasi barang-barang dalam
pengawasan.
Pasal 4
1.
Oleh Menteri atau pegawai yang berkuasa atas nam
anya dapat diberikan pembebasan
terhadap larangan yang dimaksud dalam pasal 2.
2.
Pada pembebasan ini dapat dihubungkan syarat-sya
rat.
Pasal 5
1.
Pelanggaran yang dilakukan dengan sengaja terhad
ap peraturan-peraturan yang
dikeluarkan berdasarkan pasal 2, 3 atau 4 termasuk
mencoba atau ikut melakukan
pelanggaran itu, dihukum dengan hukuman penjara set
inggi-tingginya 6 tahun dan hukuman
denda sebanyak-banyaknya seratus ribu rupiah, atau
salah satu dari hukuman ini.
2.
Pelanggaran dari peraturan-peraturan berdasarkan
pasal 2, 3 atau 4, termasuk mencoba
atau ikut melakukan pelanggaran itu, dihukum dengan
hukuman tutupan selama-lamanya 1
tahun dan hukuman denda sebanyak-banyaknya seratus
ribu rupiah, atau salah satu dari
hukuman ini.
3.
Perbuatan yang dapat dihukum berdasarkan ayat 1
adalah kejahatan, perbuatan yang dapat
dihukum berdasarkan ayat 2 pelanggaran.
Pasal 6
1.
Barang-barang dengan mana atau terhadap mana tel
ah dilakukan perbuatan yang boleh
dihukum menurut pasal 5, dapat dirampas beserta ala
t pembungkusnya, juga bilamana
barang-barang tersebut bukan milik yang mendapat hu
kuman.
2.
Hak untuk menjalankan rampasan itu tidak hilang
dengan meninggalnya yang dihukum.
Pasal 7
1.
Barang-barang terhadap mana perampasan dapat dip
erintahkan, pada waktu disita boleh
dikuasai pula oleh pegawai yang berkuasa, yang ditu
njuk oleh Menteri. Tentang penguasaan
ini ia memberitahu kepada Menteri, dan seketika men
yerahkan barang-barang itu pada
pemakai, kecuali apabila Menteri memberi petunjuk-p
etunjuk lain terhadap barang tersebut.
2.
Jika barang-barang, yang menurut ayat 1 dikuasai
tidak dihukum rampas, yang berhak
dapat menuntut penggantian kerugian, yang jumlahnya
di mana perlu ditentukan oleh hakim,
yang memeriksa perkara, atau yang berhak untuk meme
riksanya.
Pasal 8