Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1952: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
uu |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
{{UU|1|1952|darurat=y}}
UNDANG-UNDANG DARURAT REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
TENTANG
PEMINDAHAN DAN PEMAKAIAN TANAH-TANAH DAN BARANG-BAR
ANG
TETAP YANG LAINNYA YANG MEMPUNYAI TITEL MENURUT HUK
UM
EROPA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a.
Bahwa disebabkan keadaan darurat, maka belum ada ke
sempatan yang cukup untuk
mengatur kedudukan tanah dalam umumnya dan khususny
lain-lain, selaras dengan kehendak sifat Negara yan
g merdeka;
b.
Bahwa diantara segala macam barang-barang tetap ter
sebut, maka kebutuhan yang
sangat dirasai untuk mengurusnya dengan segera, ial
ah barang-barang tetap yang
sekarang ini mempunyai titel menurut hukum Eropah;
c.
Bahwa oleh karena itu, maka diperlukan lebih dahulu
mengadakan peraturan sementara
mengenai urusan perpindahan hak atau pemakaian bara
mempunyai titel menurut hukum Eropah;
d.
bahwa oleh karena keadaan-keadaan yang mendesak per
aturan itu perlu segera diadakan.
Mengingat:
Mendengar:
Pendapat Dewan Menteri
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG
TANAH-TANAH DAN BARANG-BARANG TETAP YANG LAINNYA YA
NG
MEMPUNYAI TITEL MENURUT HUKUM EROPAH
Pasal 1
(1)
Dalam menunggu peraturan yang lebih lanjut, maka bu
at sementara setiap serah pakai
buat lebih dari setahun dan perbuatan yang berwujud
pemindahan hak, mengenai tanah-
tanah dan barang-barang tetap yang lainnya, yang me
mpunyai titel menurut hukum
Eropah hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin
dari Menteri Kehakiman.
(2)
Semua peraturan yang ada yang bertentangan dengan a
yat (1) buat sementara ditunda
berlakunya.
(3)
Semua perbuatan yang dimaksud dalam ayat (1) yang d
ilakukan di luar izin Menteri
Kehakiman dengan sendirinya batal menurut hukum.
Pasal 2
Undang-undang Darurat ini mulai berlaku pada hari d
iundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memer
intahkan pengundangan Undang-
undang Darurat ini dengan penempatan dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta,
Pada tanggal 2 Januari 1952
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SOEKARNO
MENTERI KEHAKIMAN,
Ttd.
MOEHAMMAD NASROEN
Diundangkan
Pada Tanggal 2 Januari 1952
MENTERI KEHAKIMAN,
Ttd.
MOEHAMMAD NASROEN
|