Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 241:
'''Pasal 44'''
:Tata cara penggunaan dan pemantauan prekursor dan alat-alat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
 
== BAB X - PEMBINAAN DAN PENGAWASAN ==
'''Bagian Pertama - Pembinaan'''
'''Pasal 45'''
:Pemerintah melakukan pembinaan terhadap segala kegiatan yang berhubungan dengan psikotropika.
'''Pasal 46'''
:Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 diarahkan untuk :
::a. terpenuhinya kebutuhan psikotropika guna kepentingan pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan;
::b. mencegah terjadinya penyalahgunaan psikotropika;
::c. melindungi masyarakat dari segala kemungkinan kejadian yang dapat menimbulkan gangguan dan/atau bahaya atas terjadinya penyalahgunaan psikotropika;
::d. memberantas peredaran gelap psikotropika;
::e. mencegah pelibatan anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dalam kegiatan penyalahgunaan dan/atau peredaran gelap psikotropika; dan
::f. mendorong dan menunjang kegiatan penelitian dan/atau pengembangan teknologi di bidang psikotropika guna kepentingan pelayanan kesehatan.
'''Pasal 47'''
:Dalam rangka pembinaan, Pemerintah dapat melakukan kerja sama internasional di bidang psikotropika sesuai dengan kepentingan nasional.
'''Pasal 48'''
:Dalam rangka pembinaan, Pemerintah dapat memberikan penghargaan kepada orang atau badan yang telah berjasa dalam membantu pencegahan penyalahgunaan psikotropika dan/atau mengungkapkan peristiwa tindak pidana di bidang psikotropika.
'''Pasal 49'''
:Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pembinaan segala kegiatan yang berhubungan dengan psikotropika ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
 
'''Bagian Kedua - Pengawasan'''
 
'''Pasal 50'''
#Pemerintah melakukan pengawasan terhadap segala kegiatan yang berhubungan dengan psikotropika, baik yang dilakukan oleh Pemerintah maupun oleh masyarakat.
#Dalam rangka pengawasan, Pemerintah berwenang :
::a. melaksanakan pemeriksaan setempat dan/atau pengambilan contoh pada sarana produksi, penyaluran, pengangkutan, penyimpanan, sarana pelayanan kesehatan dan fasilitas rehabilitasi;
::b. memeriksa surat dan/atau dokumen yang berkaitan dengan kegiatan di bidang psikotropika;
::c. melakukan pengamanan terhadap psikotropika yang tidak memenuhi standar dan persyaratan; dan
::d. melaksanakan evaluasi terhadap hasil pemeriksaan.
:3. Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan surat tugas.
'''Pasal 51'''
#Dalam rangka pengawasan, Menteri berwenang mengambil tindakan administratif terhadap pabrik obat, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, apotek, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, dokter, lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikan, dan fasilitas rehabilitasi yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini.
#Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa :
::a. teguran lisan;
::b. teguran tertulis;
::c. penghentian sementara kegiatan;
::d. denda administratif;
::e. pencabutan izin praktik.
'''Pasal 52'''
#Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan, bentuk pelanggaran dan penerapan sanksinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 51 ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri.
#Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.