Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Merapikan. |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: |
||
Baris 3.617:
Pasal 142
Huruf a
Yang dimaksud dengan "angkutan lintas batas negara" adalah angkutan dari satu kota ke kota lain yang melewati lintas batas negara dengan menggunakan [https://www.rumahmodifikasi.com mobil] bus umum yang terikat dalam trayek.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "angkutan antarkota antarprovinsi" adalah angkutan dari satu kota ke kota lain yang melalui daerah kabupaten/kota yang melewati satu daerah provinsi yang terikat dalam trayek.
|