Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Sabudis (bicara | kontrib)
Merapikan.
HeriSusansto (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: perubahan_terbaru
Baris 3.617:
Pasal 142
Huruf a
Yang dimaksud dengan "angkutan lintas batas negara" adalah angkutan dari satu kota ke kota lain yang melewati lintas batas negara dengan menggunakan [https://www.rumahmodifikasi.com mobil] bus umum yang terikat dalam trayek.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "angkutan antarkota antarprovinsi" adalah angkutan dari satu kota ke kota lain yang melalui daerah kabupaten/kota yang melewati satu daerah provinsi yang terikat dalam trayek.