Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 283:
#Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan, bentuk pelanggaran dan penerapan sanksinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 51 ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri.
#Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
 
== BAB XI - PEMUSNAHAN ==
Pasal 53
(1). Pemusnahan psikotropika dilaksanakan dalam hal :
a. berhubungan dengan tindak pidana;
b. diproduksi tanpa memenuhi standar dan persyaratan yang berlaku dan/atau tidak
dapat digunakan dalam proses produksi psikotropika;
c. kadaluwarsa;
d. tidak memenuhi syarat untuk digunakan pada pelayanan kesehatan dan/atau untuk
kepentingan ilmu pengetahuan.
(2). Pemusnahan psikotropika sebagaimana dimaksud :
a. pada ayat (1) butir a dilakukan oleh suatu tim yang terdiri dari pejabat yang
mewakili departemen yang bertanggung jawab di bidang kesehatan, Kepolisian
Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan sesuai dengan Hukum Acara Pidana
yang berlaku, dan ditambah pejabat dari instansi terkait dengan tempat
terungkapnya tindak pidana tersebut, dalam waktu tujuh hari setelah mendapat
kekuatan hukum tetap;
b. pada ayat (1) butir a, khusus golongan I, wajib dilaksanakan paling lambat 7 (tujuh)
hari setelah dilakukan penyitaan; dan
c. pada ayat (1) butir b, butir c, dan butir d dilakukan oleh Pemerintah, orang, atau
badan yang bertanggung jawab atas produksi dan/atau peredaran psikotropika,
sarana kesehatan tertentu, serta lembaga pendidikan dan/atau lembaga penelitian
dengan disaksikan oleh pejabat departemen yang bertanggung jawab di bidang
kesehatan, dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah mendapat kepastian sebagaimana
dimaksud pada ayat tersebut.
(3). Setiap pemusnahan psikotropika, wajib dibuatkan berita acara.
(4). Ketentuan lebih lanjut mengenai pemusnahan psikotropika ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
 
== BAB XII - PERAN SERTA MASYARAKAT ==
Pasal 54
(1). Masyarakat memiliki kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta dalam
membantu mewujudkan upaya pencegahan penyalahgunaan psikotropika sesuai dengan
undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya.
(2). Masyarakat wajib melaporkan kepada pihak yang berwenang bila mengetahui tentang
psikotropika yang disalahgunakan dan/atau dimiliki secara tidak sah.
(3). Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) perlu mendapatkan jaminan keamanan
dan perlindungan dari pihak yang berwenang.
(4). Ketentuan lebih lanjut mengenai peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
 
== BAB XIII - PENYIDIKAN ==
Pasal 55
Selain yang ditentukan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209),
penyidik polisi negara Republik Indonesia dapat :
a. melakukan teknik penyidikan penyerahan yang diawasi dan teknik pembelian terselubung;
b. membuka atau memeriksa setiap barang kiriman melalui pos atau alat-alat perhubungan
lainnya yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara yang menyangkut psikotropika
yang sedang dalam penyidikan;
c. menyadap pembicaraan melalui telepon dan/atau alat telekomunikasi elektronika lainnya
yang dilakukan oleh orang yang dicurigai atau diduga keras membicarakan masalah yang
berhubungan dengan tindak pidana psikotropika. Jangka waktu penyadapan berlangsung
untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari.
Pasal 56
(1). Selain penyidik pejabat polisi negara Republik Indonesia, kepada pejabat pegawai negeri
sipil tertentu diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara
Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209) untuk melakukan
penyidikan tindak pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.
(2). Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang :
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan serta keterangan tentang tindak
pidana di bidang psikotropika;
b. melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana di
bidang psikotropika;
c. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan hukum sehubungan
dengan tindak pidana di bidang psikotropika;
d. melakukan pemeriksaan atau penyitaan bahan atau barang bukti dalam perkara
tindak pidana di bidang psikotropika;
e. melakukan penyimpanan dan pengamanan terhadap barang bukti yang disita
dalam perkara tindak pidana di bidang psikotropika;
f. melakukan pemeriksaan atas surat dan/atau dokumen lain tentang tindak pidana di
bidang psikotropika;
g. membuka atau memeriksa setiap barang kiriman melalui pos atau alat-alat
perhubungan lainnya yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara yang
menyangkut psikotropika yang sedang dalam penyidikan;
h. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak
pidana di bidang psikotropika;
menetapkan saat dimulainya dan dihentikannya penyidikan.
(3). Hal-hal yang belum diatur dalam kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku, terutama mengenai tata
cara penyidikan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 57
(1). Di depan pengadilan, saksi dan/atau orang lain dalam perkara psikotropika yang sedang
dalam pemeriksaan, dilarang menyebut nama, alamat, atau hal-hal yang memberikan
kemungkinan dapat terungkapnya identitas pelapor.
(2). Pada saat pemeriksaan di sidang pengadilan akan dimulai, hakim memberi peringatan
terlebih dahulu kepada saksi dan/atau orang lain yang bersangkutan dengan perkara
tindak pidana psikotropika, untuk tidak menyebut identitas pelapor, sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
Pasal 58
Perkara psikotropika, termasuk perkara yang lebih didahulukan dari pada perkara lain untuk
diajukan ke pengadilan guna pemeriksaan dan penyelesaian secepatnya.
 
== BAB XIV - KETENTUAN PIDANA ==
Pasal 59
(1). Barangsiapa :
a. menggunakan psikotropika golongan I selain dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) ;
atau
b. memproduksi dan/atau menggunakan dalam proses produksi psikotropika
golongan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; atau
c. mengedarkan psikotropika golongan I tidak memenuhi ke-tentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3); atau
d. mengimpor psikotropika golongan I selain untuk kepentingan ilmu pengetahuan;
atau
e. secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika golongan
I.
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun, paling lama 15 (lima belas)
tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), dan
paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
(2). Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terorganisasi
dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara
selama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus
lima puluh juta rupiah).
(3). Jika tindak pidana dalam pasal ini dilakukan oleh korporasi, maka di samping dipidananya
pelaku tindak pidana, kepada korporasi dikenakan pidana denda sebesar Rp.
5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
'''Pasal 60'''
(1). Barangsiapa :
a. memproduksi psikotropika selain yang ditetapkan dalam ketentuan Pasal 5; atau
b. memproduksi atau mengedarkan psikotropika dalam bentuk obat yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; atau
c. memproduksi atau mengedarkan psikotropika yang berupa obat yang tidak terdaftar pada departemen yang bertanggung jawab di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1); dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(2). Barangsiapa menyalurkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 12 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3). Barangsiapa menerima penyaluran psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 12 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
(4). Barangsiapa menyerahkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), Pasal 14 ayat (3), dan Pasal 14 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
(5). Barangsiapa menerima penyerahan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (3), Pasal 14 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah). Apabila yang menerima penyerahan itu pengguna, maka dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan.
'''Pasal 61'''
(1). Barangsiapa :
a. mengekspor atau mengimpor psikotropika selain yang ditentukan dalam Pasal 16, atau
b. mengekspor atau mengimpor psikotropika tanpa surat persetujuan ekspor atau surat persetujuan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17; atau
c. melaksanakan pengangkutan ekspor atau impor psikotropika tanpa dilengkapi dengan surat persetujuan ekspor atau surat persetujuan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) atau Pasal 22 ayat (4); dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
(2). Barangsiapa tidak menyerahkan surat persetujuan ekspor kepada orang yang bertanggung jawab atas pengangkutan ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) atau Pasal 22 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
'''Pasal 62'''
Barangsiapa secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
'''Pasal 63'''
(1). Barangsiapa:
a. melakukan pengangkutan psikotropika tanpa dilengkapi dokumen pengangkutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10; atau
b. melakukan perubahan negara tujuan ekspor yang tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24; atau
c. melakukan pengemasan kembali psikotropika tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25; dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
(2). Barangsiapa :
a. tidak mencantumkan label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ; atau
b. mencantumkan tulisan berupa keterangan dalam label yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1); atau
c. mengiklankan psikotropika selain yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1); atau
d. melakukan pemusnahan psikotropika tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) atau Pasal 53 ayat (3); dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
'''Pasal 64'''
Barangsiapa :
a. menghalang-halangi penderita sindroma ketergantungan untuk menjalani pengobatan dan/atau perawatan pada fasilitas rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37; atau
b. menyelenggarakan fasilitas rehabilitasi yang tidak memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3); dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
'''Pasal 65'''
Barangsiapa tidak melaporkan adanya penyalahgunaan dan/atau pemilikan psikotropika secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
'''Pasal 66'''
Saksi dan orang lain yang bersangkutan dengan perkara psikotropika yang sedang dalam pemeriksaan di sidang pengadilan yang menyebut nama, alamat atau hal-hal yang dapat terungkapnya identitas pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
'''Pasal 67'''
#. Kepada warga negara asing yang melakukan tindak pidana psikotropika dan telah selesai menjalani hukuman pidana dengan putusan pengadilan sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagaimana diatur dalam undang-undang ini dilakukan pengusiran keluar wilayah negara Republik Indonesia.
#. Warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat kembali ke Indonesia setelah jangka waktu tertentu sesuai dengan putusan pengadilan.
'''Pasal 68'''
Tindak pidana di bidang psikotropika sebagaimana diatur dalam undang-undang ini adalah kejahatan.
'''Pasal 69'''
Percobaan atau perbantuan untuk melakukan tindak pidana psikotropika sebagaimana diatur dalam undang-undang ini dipidana sama dengan jika tindak pidana tersebut dilakukan.
'''Pasal 70'''
Jika tindak pidana psikotropika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, Pasal 63, dan Pasal 64 dilakukan oleh korporasi, maka disamping dipidananya pelaku tindak pidana, kepada korporasi dikenakan pidana denda sebesar 2 (dua) kali pidana denda yang berlaku untuk tindak pidana tersebut dan dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha.
'''Pasal 71'''
#. Barangsiapa bersekongkol atau bersepakat untuk melakukan, melaksanakan, membantu, menyuruh turut melakukan, menganjurkan atau mengorganisasikan suatu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, atau Pasal 63 dipidana sebagai permufakatan jahat.
#. Pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan ditambah sepertiga pidana yang berlaku untuk tindak pidana tersebut.
'''Pasal 72'''
Jika tindak pidana psikotropika dilakukan dengan menggunakan anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah atau orang yang di bawah pengampuan atau ketika melakukan tindak pidana belum lewat dua tahun sejak selesai menjalani seluruhnya atau sebagian pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya, ancaman pidana ditambah sepertiga pidana yang berlaku untuk tindak pidana tersebut.
 
== BAB XV - KETENTUAN PERALIHAN ==
'''Pasal 73'''
Semua peraturan perundang-undangan yang mengatur psikotropika masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan undang-undang ini.
 
== BAB XVI - KETENTUAN PENUTUP =
'''Pasal 74'''
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
 
Disahkan di Jakarta
 
pada tanggal 11 Maret 1997
 
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
 
SOEHARTO
 
Diundangkan di Jakarta
 
pada tanggal 11 Maret 1997
 
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
 
REPUBLIK INDONESIA
 
MOERDIONO
 
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997 NOMOR 10