Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 456:
Semua peraturan perundang-undangan yang mengatur psikotropika masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan undang-undang ini.
== BAB XVI - KETENTUAN PENUTUP ==
'''Pasal 74'''
:Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
Baris 464 ⟶ 467:
pada tanggal 11 Maret 1997
'''PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Baris 478 ⟶ 481:
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997 NOMOR 10'''
|