Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/Buku Kedua: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Mnam23 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Mnam23 (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 402:
134, dapat dipidana pencabutan hak berdasarkan pasal 35 no. 1-3.
 
=== Bab III - Kejahatan-Kejahatan Terhadap Negara Sahabat Dan Terhadap Kepala Negara Sahabat Serta Wakilnya ===
 
;Pasal 139a