(1). #Masyarakat memiliki kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta dalam membantu mewujudkan upaya pencegahan penyalahgunaan psikotropika sesuai dengan undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya.
(2). #Masyarakat wajib melaporkan kepada pihak yang berwenang bila mengetahui tentang psikotropika yang disalahgunakan dan/atau dimiliki secara tidak sah.▼
membantu mewujudkan upaya pencegahan penyalahgunaan psikotropika sesuai dengan
(3). #Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) perlu mendapatkan jaminan keamanan dan perlindungan dari pihak yang berwenang.▼
undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya.
(4). #Ketentuan lebih lanjut mengenai peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.▼
▲(2). Masyarakat wajib melaporkan kepada pihak yang berwenang bila mengetahui tentang
psikotropika yang disalahgunakan dan/atau dimiliki secara tidak sah.
▲(3). Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) perlu mendapatkan jaminan keamanan
dan perlindungan dari pihak yang berwenang.
▲(4). Ketentuan lebih lanjut mengenai peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada