Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 299:
 
== BAB XII - PERAN SERTA MASYARAKAT ==
'''Pasal 54'''
(1). #Masyarakat memiliki kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta dalam membantu mewujudkan upaya pencegahan penyalahgunaan psikotropika sesuai dengan undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya.
(2). #Masyarakat wajib melaporkan kepada pihak yang berwenang bila mengetahui tentang psikotropika yang disalahgunakan dan/atau dimiliki secara tidak sah.
membantu mewujudkan upaya pencegahan penyalahgunaan psikotropika sesuai dengan
(3). #Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) perlu mendapatkan jaminan keamanan dan perlindungan dari pihak yang berwenang.
undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya.
(4). #Ketentuan lebih lanjut mengenai peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(2). Masyarakat wajib melaporkan kepada pihak yang berwenang bila mengetahui tentang
psikotropika yang disalahgunakan dan/atau dimiliki secara tidak sah.
(3). Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) perlu mendapatkan jaminan keamanan
dan perlindungan dari pihak yang berwenang.
(4). Ketentuan lebih lanjut mengenai peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
 
== BAB XIII - PENYIDIKAN ==