Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 306:
 
== BAB XIII - PENYIDIKAN ==
'''Pasal 55'''
:Selain yang ditentukan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209), penyidik polisi negara Republik Indonesia dapat :
::a. melakukan teknik penyidikan penyerahan yang diawasi dan teknik pembelian terselubung;
Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209),
::b. membuka atau memeriksa setiap barang kiriman melalui pos atau alat-alat perhubungan lainnya yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara yang menyangkut psikotropika yang sedang dalam penyidikan;
penyidik polisi negara Republik Indonesia dapat :
::c. menyadap pembicaraan melalui telepon dan/atau alat telekomunikasi elektronika lainnya yang dilakukan oleh orang yang dicurigai atau diduga keras membicarakan masalah yang berhubungan dengan tindak pidana psikotropika. Jangka waktu penyadapan berlangsung untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari.
a. melakukan teknik penyidikan penyerahan yang diawasi dan teknik pembelian terselubung;
'''Pasal 56'''
b. membuka atau memeriksa setiap barang kiriman melalui pos atau alat-alat perhubungan
:1. Selain penyidik pejabat polisi negara Republik Indonesia, kepada pejabat pegawai negeri sipil tertentu diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209) untuk melakukan penyidikan tindak pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.
lainnya yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara yang menyangkut psikotropika
(:2). Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang :
yang sedang dalam penyidikan;
::a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan serta keterangan tentang tindak pidana di bidang psikotropika;
c. menyadap pembicaraan melalui telepon dan/atau alat telekomunikasi elektronika lainnya
::b. melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang psikotropika;
yang dilakukan oleh orang yang dicurigai atau diduga keras membicarakan masalah yang
::c. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana di bidang psikotropika;
berhubungan dengan tindak pidana psikotropika. Jangka waktu penyadapan berlangsung
::d. melakukan pemeriksaan atau penyitaan bahan atau barang bukti dalam perkara tindak pidana di bidang psikotropika;
untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari.
::e. melakukan penyimpanan dan pengamanan terhadap barang bukti yang disita dalam perkara tindak pidana di bidang psikotropika;
Pasal 56
::f. melakukan pemeriksaan atas surat dan/atau dokumen lain tentang tindak pidana di bidang psikotropika;
(1). Selain penyidik pejabat polisi negara Republik Indonesia, kepada pejabat pegawai negeri
::g. membuka atau memeriksa setiap barang kiriman melalui pos atau alat-alat perhubungan lainnya yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara yang menyangkut psikotropika yang sedang dalam penyidikan;
sipil tertentu diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam
::h. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang psikotropika; menetapkan saat dimulainya dan dihentikannya penyidikan.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara
:3. Hal-hal yang belum diatur dalam kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku, terutama mengenai tata cara penyidikan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209) untuk melakukan
'''Pasal 57'''
penyidikan tindak pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.
#Di depan pengadilan, saksi dan/atau orang lain dalam perkara psikotropika yang sedang dalam pemeriksaan, dilarang menyebut nama, alamat, atau hal-hal yang memberikan kemungkinan dapat terungkapnya identitas pelapor.
(2). Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang :
#Pada saat pemeriksaan di sidang pengadilan akan dimulai, hakim memberi peringatan terlebih dahulu kepada saksi dan/atau orang lain yang bersangkutan dengan perkara tindak pidana psikotropika, untuk tidak menyebut identitas pelapor, sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan serta keterangan tentang tindak
'''Pasal 58'''
pidana di bidang psikotropika;
:Perkara psikotropika, termasuk perkara yang lebih didahulukan dari pada perkara lain untuk diajukan ke pengadilan guna pemeriksaan dan penyelesaian secepatnya.
b. melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana di
bidang psikotropika;
c. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan hukum sehubungan
dengan tindak pidana di bidang psikotropika;
d. melakukan pemeriksaan atau penyitaan bahan atau barang bukti dalam perkara
tindak pidana di bidang psikotropika;
e. melakukan penyimpanan dan pengamanan terhadap barang bukti yang disita
dalam perkara tindak pidana di bidang psikotropika;
f. melakukan pemeriksaan atas surat dan/atau dokumen lain tentang tindak pidana di
bidang psikotropika;
g. membuka atau memeriksa setiap barang kiriman melalui pos atau alat-alat
perhubungan lainnya yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara yang
menyangkut psikotropika yang sedang dalam penyidikan;
h. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak
pidana di bidang psikotropika;
menetapkan saat dimulainya dan dihentikannya penyidikan.
(3). Hal-hal yang belum diatur dalam kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku, terutama mengenai tata
cara penyidikan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 57
(1). Di depan pengadilan, saksi dan/atau orang lain dalam perkara psikotropika yang sedang
dalam pemeriksaan, dilarang menyebut nama, alamat, atau hal-hal yang memberikan
kemungkinan dapat terungkapnya identitas pelapor.
(2). Pada saat pemeriksaan di sidang pengadilan akan dimulai, hakim memberi peringatan
terlebih dahulu kepada saksi dan/atau orang lain yang bersangkutan dengan perkara
tindak pidana psikotropika, untuk tidak menyebut identitas pelapor, sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
Pasal 58
Perkara psikotropika, termasuk perkara yang lebih didahulukan dari pada perkara lain untuk
diajukan ke pengadilan guna pemeriksaan dan penyelesaian secepatnya.
 
 
== BAB XIV - KETENTUAN PIDANA ==