Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 61:
#Pemerintah adalah Pemerintah yang meliputi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
== BAB II - ASAS DAN TUJUAN ==
'''Pasal 2'''▼
:Penyelenggaraan perlindungan anak berasaskan Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta prinsip-prinsip dasar Konvensi Hak-Hak Anak meliputi :
▲Pasal 2
::a. non diskriminasi;▼
::b. kepentingan yang terbaik bagi anak;▼
::c. hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan; dan▼
::d. penghargaan terhadap pendapat anak.▼
'''Pasal 3'''▼
▲a. non diskriminasi;
▲b. kepentingan yang terbaik bagi anak;
▲c. hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan; dan
▲d. penghargaan terhadap pendapat anak.
:Perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.
▲Pasal 3
== BAB III ==
|