Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 87:
== BAB IV - PEREDARAN ==
'''Pasal 8'''
Baris 99:
:Tata cara peredaran psikotropika diatur lebih lanjut oleh Menteri.
'''Pasal 12'''
Baris 114:
:Psikotropika yang digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan hanya dapat disalurkan oleh pabrik obat dan pedagang besar farmasi kepada lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikan atau diimpor secara langsung oleh lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikan yang bersangkutan.
'''Pasal 14'''
|