Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 103:
'''Pasal 12'''
::a. Pabrik obat kepada pedagang besar farmasi, apotek, sarana penyimpanan sediaan farmasi Pemerintah, rumah sakit, dan lembaga penelitian dan/atau lembagapendidikan.
::b. Pedagang besar farmasi kepada pedagang besar farmasi lainnya, apotek, sarana penyimpanan sediaan farmasi Pemerintah, rumah sakit, dan lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikan.
::c. Sarana penyimpanan sediaan farmasi Pemerintah kepada rumah sakit Pemerintah, puskesmas dan balai pengobatan Pemerintah.
:
'''Pasal 13'''
|