Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006: Perbedaan revisi
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 (sunting)
Revisi per 10 November 2019 05.50
, 1 tahun yang laluSaya mengubah tata pengetikan.
(vandalisme) |
(Saya mengubah tata pengetikan.) Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler VisualEditor |
||
Menimbang :
a. bahwa negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin potensi, harkat, dan martabat setiap orang sesuai dengan hak asasi manusia;
b. bahwa warga negara merupakan salah satu unsur hakiki dan unsur pokok dari suatu negara yang memiliki hak dan kewajiban yang perlu dilindungi dan dijamin pelaksanaannya;▼
▲b. bahwa warga negara merupakan salah satu unsur hakiki dan unsur pokok dari suatu negara yang
c. bahwa Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ketatanegaraan Republik Indonesia sehingga harus dicabut dan diganti dengan yang baru;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-undang tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia;▼
▲d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
Mengingat :
Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal
Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
|