Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
vandalisme
Saya mengubah tata pengetikan.
Tag: perubahan_terbaru VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 14:
Menimbang :
 
a. bahwa negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin potensi, harkat, dan martabat setiap orang sesuai dengan hak asasi manusia;
 
Indonesia Tahun 1945 menjamin potensi, harkat, dan martabat setiap orang sesuai dengan hak asasi
b. bahwa warga negara merupakan salah satu unsur hakiki dan unsur pokok dari suatu negara yang memiliki hak dan kewajiban yang perlu dilindungi dan dijamin pelaksanaannya;
manusia;
 
b. bahwa warga negara merupakan salah satu unsur hakiki dan unsur pokok dari suatu negara yang
c. bahwa Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ketatanegaraan Republik Indonesia sehingga harus dicabut dan diganti dengan yang baru;
memiliki hak dan kewajiban yang perlu dilindungi dan dijamin pelaksanaannya;
 
c. bahwa Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-undang tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia;
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18
Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia sudah tidak
sesuai lagi dengan perkembangan ketatanegaraan Republik Indonesia sehingga harus dicabut dan
diganti dengan yang baru;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
membentuk Undang-undang tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia;
 
Mengingat :
 
Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B28 B ayat (2), pasal 28D28 D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E28 E ayat (1), Pasal 28 I ayat (2), dan Pasal 28 J Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Pasal 28I ayat (2), dan Pasal 28J Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
 
Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
 
MEMUTUSKAN :