Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2007: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 70:
#Dewan Kehormatan adalah alat kelengkapan KPU, KPU Provinsi, dan Bawaslu yang dibentuk untuk menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu.
 
== BAB II - ASAS PENYELENGGARA PEMILU ==
'''Pasal 2'''
ASAS PENYELENGGARA PEMILU
 
Pasal 2
Penyelenggara Pemilu berpedoman kepada asas:
:a. mandiri;
:b. jujur;
:c. adil;
:d. kepastian hukum;
:e. tertib penyelenggara Pemilu;
:f. kepentingan umum;
:g. keterbukaan;
:h. proporsionalitas;
:i. profesionalitas;
:j. akuntabilitas;
:k. efisiensi; dan
:l. efektivitas.
 
== BAB III ==
KOMISI PEMILIHAN UMUM