Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2007: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 609:
Paragraf 1
====PPK====
Pasal 42
Baris 641:
Paragraf 2
====PPS====
Pasal 45
Baris 676:
Paragraf 3
====KPPS====
Pasal 48
(1) Anggota KPPS sebanyak 7 (tujuh) orang berasal dari anggota masyarakat di sekitar TPS yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang ini.
Baris 698:
Paragraf 4
====PPLN====
Pasal 50
Baris 723:
Paragraf 5
====KPPSLN====
Pasal 52
Baris 748:
Paragraf 6
====Persyaratan====
Pasal 55
Baris 763:
Paragraf 7
====Sumpah/Janji====
Pasal 56
Baris 772:
Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Pemilu Presiden dan Wakil Presiden/Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan.”
'''Bagian Kesembilan'''
===Kesekretariatan===
|