Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2007: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 1.446:
(3) Apabila terjadi hal-hal yang mengakibatkan Panwaslu Provinsi atau Panwaslu Kabupaten/Kota tidak dapat menjalankan tugasnya, tahapan pengawasan penyelenggaraan Pemilu untuk sementara dilaksanakan oleh Bawaslu atau Panwaslu setingkat di atasnya.
 
== BAB IX - KETENTUAN PERALIHAN==
KETENTUAN PERALIHAN
 
Pasal 124