Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2007: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 411:
====KPU Provinsi====
 
'''Pasal 17'''
(1) #KPU membentuk Tim Seleksi calon anggota KPU Provinsi pada setiap provinsi.
(2) #Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 5 (lima) orang anggota yang berasal dari unsur akademisi, profesional, dan masyarakat yang memiliki integritas dan tidak menjadi anggota partai politik dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir.
(3) #Keanggotaan Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas 1 (satu) orang anggota yang diajukan oleh gubernur, 2 (dua) orang anggota yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan 2 (dua) orang anggota yang diajukan oleh KPU.
(4) #Anggota Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpendidikan paling rendah S-1 dan berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun.
(5) #Anggota Tim Seleksi dilarang mencalonkan diri sebagai calon anggota KPU Provinsi.
(6) #Tim Seleksi terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang sekretaris merangkap anggota, dan anggota.
(7) #Pembentukan Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya keanggotaan KPU Provinsi.
 
'''Pasal 18'''
(1) #KPU memberitahukan secara tertulis kepada gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi mengenai pembentukan Tim Seleksi calon anggota KPU Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1).
(2) #Penetapan calon anggota Tim Seleksi oleh gubernur dilakukan dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 17 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) paling lambat 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat pemberitahuan dari KPU.
(3) #Penetapan calon anggota Tim Seleksi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dilakukan melalui rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan memperhatikan ketentuan Pasal 17 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) paling lambat 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat pemberitahuan dari KPU.
(4) #Penetapan calon anggota Tim Seleksi oleh KPU dilakukan melalui rapat pleno KPU dengan memperhatikan ketentuan Pasal 17 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4).
(5) #Apabila dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) gubernur dan/atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi belum mengajukan nama anggota Tim Seleksi, KPU berwenang menetapkan nama untuk mengisi dan melengkapi keanggotaan Tim Seleksi.
(6) #Penetapan calon anggota Tim Seleksi oleh KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan melalui rapat pleno KPU.
(7) #Proses pemilihan dan penetapan anggota Tim Seleksi oleh KPU, gubernur, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dilakukan secara terbuka.
 
'''Pasal 19'''
(1) #Tim Seleksi melaksanakan tugasnya secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat.
(2) #Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Seleksi dapat dibantu oleh atau berkoordinasi dengan lembaga yang memiliki kompetensi pada bidang yang diperlukan.
(3) #Untuk memilih calon anggota KPU Provinsi, Tim Seleksi melakukan tahapan kegiatan:
::a. mengumumkan pendaftaran calon anggota KPU Provinsi sekurang-kurangnya pada 2 (dua) media massa cetak harian lokal untuk 1 (satu) kali terbit dan 1 (satu) media massa elektronik lokal selama 3 (tiga) hari berturut-turut;
::b. menerima pendaftaran dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak pengumuman terakhir;
::c. melakukan penelitian administrasi bakal calon anggota KPU Provinsi dalam waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja;
::d. mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon anggota KPU Provinsi dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja;
::e. melakukan seleksi tertulis dalam waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak pengumuman hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf d;
::f. mengumumkan nama daftar bakal calon anggota KPU Provinsi yang lulus seleksi tertulis sekurang-kurangnya pada 2 (dua) media massa cetak harian lokal selama 1 (satu) hari dan 1 (satu) media massa elektronik lokal selama 3 (tiga) hari berturut-turut untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja; dan
::g. melakukan wawancara dengan bakal calon anggota KPU Provinsi, termasuk mengklarifikasi tanggapan dan masukan dari masyarakat dalam waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja.
 
'''Pasal 20'''
(1) #Tim Seleksi mengajukan 10 (sepuluh) nama calon anggota KPU Provinsi hasil seleksi kepada KPU.
(2) #Pengajuan nama calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan abjad disertai salinan berkas administrasi tiap-tiap bakal calon anggota KPU Provinsi dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak Tim Seleksi memutuskan 10 (sepuluh) nama calon anggota KPU Provinsi.
 
'''Pasal 21'''
(1) #KPU melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota KPU Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
(2) #KPU menyusun peringkat nama calon anggota KPU Provinsi berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) #KPU menetapkan 5 (lima) peringkat teratas dari 10 (sepuluh) nama calon anggota KPU Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai anggota KPU Provinsi terpilih.
(4) #Anggota KPU Provinsi terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan KPU.
(5) #Proses pemilihan dan penetapan anggota KPU Provinsi dilakukan oleh KPU dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja.
 
'''Paragraf 3'''
 
Paragraf 3
====KPU Kabupaten/Kota====