Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 1999: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Aday (bicara | kontrib)
Aday (bicara | kontrib)
Baris 134:
 
===Pasal 11===
#Dengan dibentuknya Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 2, dan mempunyai wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4. Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7, Pemerintah Kabupaten Nunukan, Pemerintah Kabupaten Ma1inau, Pemerintah Kabupaten Kutai Barat, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, dan Pemerintah Kota Bontang wajib menetapkan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
#Dengan dibentuknya Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai
#Penetapan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat. Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara terpadu dan tidak terpisahkan dari Tata Ruang Wilayah Nasional, Propinsi, dan Kabupaten/Kota.
Timur, dan Kota Bontang sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 2, dan mempunyai wilayah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4. Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7, Pemerintah Kabupaten Nunukan, Pemerintah Kabupaten Ma1inau, Pemerintah Kabupaten Kutai Barat, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, dan Pemerintah Kota Bontang wajib menetapkan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
#Penetapan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat. Kabupaten
Kutai Timur, dan Kota Bontang, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara terpadu dan tidak terpisahkan dari Tata Ruang Wilayah Nasional, Propinsi, dan Kabupaten/Kota.
 
===Pasal 12===