Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 1999: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Aday (bicara | kontrib)
Aday (bicara | kontrib)
Baris 145:
==BAB III KEWENANGAN DAERAH==
===Pasal 13===
#Dengan terbentuknya Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang, kewenangan Daerah sebagai Daerah Otonom mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, termasuk kewenangan wajib, kecuali bidang politik luar negeri, peretahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Timur, dan Kota Bontang, kewenangan Daerah sebagai Daerah Otonom mencakup seluruh kewenangan bidang
pemerintahan, termasuk kewenangan wajib, kecuali bidang politik luar negeri, peretahanan keamanan,
peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain, sesuai dengan peraturan perundangundangan.
#Kewenangan wajib, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian, perhubungan, industri dan perdagangan, penanaman modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi, dan tenaga kerja.