Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 1999: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Aday (bicara | kontrib)
Aday (bicara | kontrib)
Baris 379:
Pembentukan dinas-dinas Kabupaten/Kota dan lembaga teknis Kabupaten/Kota harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan Kabupaten/Kota.
 
===Pasal 17===
 
Ayat (1)
Baris 385:
Cukup jelas
 
====Ayat (2)====
 
=====Huruf a=====
Yang dimaksud dengan partai politik peserta pemilihan umum lokal adalah partai politik peserta pemilihan umum tahun 1999.
 
=====Huruf b=====
Yang dimaksud dengan anggota ABRI adalah Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
 
Ayat (2)
 
Cukup jelas
 
Ayat (3)
 
Cukup jelas
 
Ayat (4)
 
Cukup jelas
 
Ayat (5)
 
Cukup jelas
 
===Pasal 18===
Penjabat Bupati Nunukan, Penjabat Bupati Malinau, Penjabat Bupati Kutai Barat, Penjabat Bupati Kutai Timur, dan
Penjabat Bupati Nunukan, Penjabat Bupati Malinau, Penjabat Bupati Kutai Barat, Penjabat Bupati Kutai Timur, dan Penjabat Walikota Bontang meJaksanakan tugas sampai dengan disahkannya Bupati/Walikota masing-masing yang merupakan hasil pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nunukan dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malinau, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Barat. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bontang.
 
merupakan hasil pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nunukan dan Dewan Perwakilan Rakyat
===Pasal 19===
Daerah Kabupaten Malinau, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Barat. Dewan Perwakilan Rakyat
====Ayat (1)====
Daerah Kabupaten Kutai Timur, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bontang.
Dengan terbentuknya Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang. serta untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran beserta perlengkapannya. dan fasilitas pelayanan umum yang telah ada selama ini dan telah dipakai dalam pelaksanaan tugas Pembantu Bupati Bulungan Wilayah Pantai di Nunukan, Pembantu Bupati Bulungan Wilayah Tanah Tidung di Malinau, Pembantu Bupati Kutai Wilayah Melak, Pembantu Bupati Wilayah Kutai Muara Muntai, Pembantu Bupati Kutai Wilayah Long Iram, Pembantu Bupati Kutai Wilayah Muara Wahau, dan Kota Administratif Bontang,
Pasal 19
 
Ayat (1)
DenganDalam terbentuknyarangka tertib administrasi diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan dari Pemerintah Propinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kabupaten Hulungan kepada Pemerintah Kabupaten Nunukan, Pemerintah Kabupaten Malinau, dan Pemerintah Propinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kabupaten Kutai kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Barat, Pemerintah Kabupaten Kutai TimurBarat, dan Pemerintah Kota Bontang.
 
dan Kota Bontang. serta untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan. digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran beserta
perlengkapannya. dan fasilitas pelayanan umum yang telah ada selama ini dan telah dipakai dalam pelaksanaan
tugas Pembantu Bupati Bulungan Wilayah Pantai di Nunukan, Pembantu Bupati Bulungan Wilayah Tanah Tidung
di Malinau, Pembantu Bupati Kutai Wilayah Melak, Pembantu Bupati Wilayah Kutai Muara Muntai, Pembantu
Bupati Kutai Wilayah Long Iram, Pembantu Bupati Kutai Wilayah Muara Wahau, dan Kota Administratif Bontang,
Dalam rangka tertib administrasi diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan dari Pemerintah Propinsi
Kalimantan Timu r dan Pemerintah Kabupaten Hulungan kepada Pemerintah Kabupaten Nunukan, Pemerintah
Kabupaten Malinau, dan Pemerintah Propinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kabupaten Kutai kepada
Pemerintah Kabupaten Kutai Barat, Pemerintah Kabupaten Kutai Barat, dan Pemerintah Kota Bontang.
Demikian pula halnya Badan Usaha Milik Daerah Propinsi Kalimantan Timur dan Kabupaten Hulungan yang
kedudukan dan kegiatannya berada di Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraannya, jika dianggap perlu, diserahkan oleh Pemerintah Propinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kabupaten Bulungan, sesuai dengan wewenang dan lingkup tugasnya masing-masing kepada Pemerintah Kabupaten Nunukan, Pemerintah Kabupaten Malinau.
 
hasil guna dalam penyelenggaraannya, jika dianggap perlu, diserahkan oleh Pemerintah Propinsi Kalimantan Timur,
Demikian halnya Badan Usaha Milik Daerah Propinsi Kalimantan Timur dan Kabupaten Kutai yang kedudukan dan kegiatannya berada di Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang, unluk mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraannya. jika dianggap perlu, diserahkan oleh Pemerintah Propinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kabupaten Kutai sesuai dengan wewenang dan lingkup tugasnya masing-masing kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Barat, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, dan Pemerintah Kota Bontang.
Pemerintah Kabupaten Bulungan, sesuai dengan wewenang dan lingkup tugasnya masing-masing kepada
 
Pemerintah Kabupaten Nunukan, Pemerintah Kabupaten Malinau. Demikian halnya Badan Usaha Milik Daerah
Begitu juga utang piutang yang kegunaannya untuk Kabupaten Nunukan diserahkan masing-masing kepada Pemerintah Kabupaten Nunukan, utang piutang yang kegunaannya untuk wilayah Kabupaten Malinau diserahkan masing-masing kepada Pemerintah Kabupaten Malinau, utang piutang yang kegunaannya untuk wilayah Kabupaten Kutai Barat diserahkan masing-masing kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Barat, utang piutang yang kegunaannya untuk wilayah Kabupaten Kutai Timur diserahkan masing-masing kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, dan utang piutang yang kegunaannya untuk wilayah Kota Bontang diserahkan Pemerintah Kota Bontang. Berkenaan dengan pengaturan penyerahan tersebut, dibuatkan daftar inventaris.
Propinsi Kalimantan Timur dan Kabupaten Kutai yang kedudukan dan kegiatannya berada di Kabupaten Kutai
 
Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang, unluk mencapai daya guna dan hasil guna dalam
====Ayat (2)====
penyelenggaraannya. jika dianggap perlu, diserahkan oleh Pemerintah Propinsi Kalimantan Timur, Pemerintah
Yang dimaksud dengan sejak diresmikannya Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur serta Kota Bontang adalah terhitung sejak dilantiknya Penjabat Bupati Nunukan, Penjabat Bupati Malinau, Penjabat Bupati Kutai Barat, Penjabat Bupati Kutai Timur, dan Penjabat Walikota Bontang. Pelantikan Penjabat Bupati Nunukan, Penjabat Bupati Malinau, Penjabat Bupati Kutai Barat, Penjabat Bupati Kutai Timur, dan Penjabat Walikota Bontang didahului dengan peresmian pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden.
Kabupaten Kutai sesuai dengan wewenang dan lingkup tugasnya masing-masing kepada Pemerintah Kabupaten
 
Kutai Barat, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, dan Pemerintah Kota Bontang.
Setelah satu tahun peresmian Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, dan Kabupaten Kutai Timur, serta Kota Bontang, Gubernur Kalimantan Timur wajib melaporkan pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat ini kepada Menteri Dalam Negeri untuk bahan pengambilan kebijakan lebih lanjut.
Begitu juga utang piutang yang kegunaannya untuk Kabupaten Nunukan diserahkan masing-masing kepada
 
Pemerintah Kabupaten Nunukan, utang piutang yang kegunaannya untuk wilayah Kabupaten Malinau diserahkan
===Pasal 20===
masing-masing kepada Pemerintah Kabupaten Malinau, utang piutang yang kegunaannya untuk wilayah Kabupaten
====Ayat (1)====
Kutai Barat diserahkan masing-masing kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Barat, utang piutang yang kegunaannya
Yang dimaksud dengan pembiayaan adalah biaya untuk pembangunan gedung perkantoran, rumah dinas, perlengkapan kantor, sarana mebel, dan sarana mobilitas serta untuk biaya operasional bagi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan.
untuk wilayah Kabupaten Kutai Timur diserahkan masing-masing kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, dan
 
utang piutang yang kegunaannya untuk wilayah Kota Bontang diserahkan Pemerintah Kota Bontang.
Berkenaan dengan pengaturan penyerahan tersebut, dibuatkan daftar inventaris.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan sejak diresmikannya Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat,
Kabupaten Kutai Timur serta Kota Bontang adalah terhitung sejak dilantiknya Penjabat Bupati Nunukan, Penjabat
Bupati Malinau, Penjabat Bupati Kutai Barat, Penjabat Bupati Kutai Timur, dan Penjabat Walikota Bontang.
Pelantikan Penjabat Bupati Nunukan, Penjabat Bupati Malinau, Penjabat Bupati Kutai Barat, Penjabat Bupati Kutai
Timur, dan Penjabat Walikota Bontang didahului dengan peresmian pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten
Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang oleh Menteri Dalam Negeri atas nama
Presiden.
Setelah satu tahun peresmian Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, dan Kabupaten
Kutai Timur, serta Kota Bontang, Gubernur Kalimantan Timur wajib melaporkan pelaksanaan penyerahan
sebagaimana dimaksud pada ayat ini kepada Menteri Dalam Negeri untuk bahan pengambilan kebijakan lebih lanjut.
Pasal 20
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan pembiayaan adalah biaya untuk pembangunan gedung perkantoran, rumah dinas,
perlengkapan kantor, sarana mebel, dan sarana mobilitas serta untuk biaya operasional bagi kelancaran
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan.
Ayat (2)
 
Cukup jelas
 
Ayat (3)
 
Cukup jelas
 
Pasal 21
 
Cukup jelas
 
Pasal 22
 
Cukup jelas
 
Pasal 23
 
Cukup jelas
 
Pasal 24
 
Cukup jelas
<center>
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3896
</center>