Piagam Madinah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k fix redir
Mssetiadi (bicara | kontrib)
Baris 18:
==II. Hak Asasi Manusia==
===Pasal 2===
Kaum Muhajirin dari Quraisy tetap mempunyai hak asli mereka, saling tanggung-menanggung, membayar dan menerima wanguang tebusan darah (diyat)kerana karena suatu pembunuhan, dengan cara yang baik dan adil di antara orang-orang beriman.
 
===Pasal 3===