Piagam Madinah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Mssetiadi (bicara | kontrib)
Mssetiadi (bicara | kontrib)
Baris 21:
 
===Pasal 3===
# Banu 'Awf (dari Yathrib) tetap mempunyai hak asli mereka, tanggung menanggung wanguang tebusan darah (diyat).
# Dan setiap keluarga dari mereka membayar bersama akan wanguang tebusan dengan baik dan adil di antara orang-orang beriman.
 
===Pasal 4===