Perjanjian Paku Alam 1831: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Den Baguzze (bicara | kontrib)
←Membuat halaman berisi '== Naskah Perjanjian == Syarat-syarat yang menjamin wewenang '''Sri Paku Alam II''' sebagai pengganti dari Sri Paku Alam I terhadap tanah sebesar 4000 cacah seperti yang ...'
(Tidak ada perbedaan)

Revisi per 19 Agustus 2007 07.33

Naskah Perjanjian

Syarat-syarat yang menjamin wewenang Sri Paku Alam II sebagai pengganti dari Sri Paku Alam I terhadap tanah sebesar 4000 cacah seperti yang ditentukan dalam perjanjian 17 Maret 1813 antara gubermen Inggeris dan Pangeran Notokusumo:

Pasal 1

Tanah itu terletak di distrik Mataram antara kali Progo dan kali Bogowonto.

Pasal 2

Sri Paku Alam berjanji akan senantiasa membantu gubermen Belanda.

Pasal 3

Sri Paku Alam berjanji bahwa beliau dan keluarganya tidak akan memelihara pasukan militer atau mengerahkan rakyat, kecuali dengan persetujuan gubermen Belanda.

Pasal 4

Pedagang-pedagang dan tiap-tiap orang bebas melintasi wilayah Pakualaman, dan Sri Paku Alam beserta kawulanya tidak akan memungut bea di jembatan-jembatan, sungai-sungai atau jalan-jalan umum.

Pasal 5

Penduduk daerah Pakualaman memikul beban untuk membuat dan memelihara jalan-jalan dan jembatan-jembatan yang sudah ada dan yang akan dibuat oleh gubermen Belanda, Sri Paku Alam berjanji untuk menyediakan kuli-kuli dan kendaraan-kendaraan untuk kepentingan umum.

Pasal 6

Sri Paku Alam tidak akan mengijinkan kepada kawulanya untuk memungut bea pasar dan warung kecuali yang sudah ditentukan oleh gubermen Belanda.

Pasal 7

Sri Paku Alam menjamin keamanan petugas-petugas gubermen Belanda, para pedagang dan orang-orang yang berada dalam perjalanan dengan mengambil tindakan-tindakan keamanan yang diperlukan dan dengan mendirkan gardu-gardu penjagaan serta dengan menempatkan penjaga-penjaga keamanan di gardu-gardu itu.

Pasal 8

Jika oleh gubermen Belanda dianggap perlu untuk mendirikan benteng-benteng di daerah Pakualaman, Sri Paku Alam tidak akan merintanginya dan berjanji akan membantu pembangunandan pemeliharaan benteng-benteng itu dengan menyediakan kuli dan material dengan harga tertentu.

Pasal 9

Pengadilan di daerah Pakualaman akan dilakukan seperti di daerah Kasultanan, penjahat-penjahat harus diserahkan kepada Pepatih Dalem Kasultanan Yogyakarta.

Pasal 10

Di daerahnya, Sri Paku Alam akan mengangkat kepala-kepala yang ditugaskan untuk memelihara keamanan. Residen Belanda sehari-hari dapat berhubungan langsung dengan kepala-kepala tersebut.

Pasal 11

Kepala-kepala itu berkewajiban untuk memenuhi permintaan para pembesar dari karesidenan yang berbatasan, baik untuk menyerahkan orang-orang yang didakwa tersangkut dalam suatu perkara maupun untuk mengirimkan orang-orang sebagai saksi.

Pasal 12

Pengejaran penyamun dan penjahat-penjahat lainnya dapat dilakukan melamapui tapal batas daerah Pakualaman dan sebaliknya, dan penduduk masing-masing daerah harus memberikan bantuannya.

Pasal 13

Daerah Pakualaman akan diatur dan diperintah sesuai dengan kehendak gubermen Belanda.

Pasal 14

Sri Paku Alam berjanji untuk tidak memungut pajak-pajak baru dan berjanji untuk meningkatkan kesejahteraan penduduk.

Pasal 15

Jika Sri Paku Alam atau warisnya tidak memegang teguh ketentuan-ketentuan dalam perjanjian ini atau jika gubermen Belanda dengan alasan-alasan lain merasa tidak puas, maka daerah Pakualaman akan kembali pada gubermen Belanda.


Perjanjian di atas disahkan oleh Gubernur Jendral bersama-sama dengan Raad van Indie pada tanggal 19 Februari 1831.


Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 28 April 1831

Residen Yogyakarta,

(Valck)

Referensi

Soedarisman Poerwokoesoemo (1985) Kadipaten Paku Alaman. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press

Lihat juga

Dokumen-dokumen Yogyakarta