Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/400: Perbedaan antara revisi

Arcuscloud (bicara | kontrib)
(Tidak ada perbedaan)

Revisi per 29 April 2020 08.49

Halaman ini telah diuji baca

( 4) Surat-surat ke luar yang oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat dianggap penting untuk diketahui oleh para Anggota, diperbanyak dan dibagikan kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

BAB XVI KETENTUAN - PENUTUP Pasal 127 (1) Usul perubahan dan tambahan mengenai Peraturan Tata-Ter tib in i hanya dapat diajukan oleh sekurang-kurangnya 30 (tiga pu1uh) orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang tidak hanya terdiri dari 1 ( sa tu) Fraksi. (2) Usul perubahan dan tambahan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, ditandatangani oleh para pengusul dan disertai penjelasan. Setelah diberi nomor pokok dan diperbanyak oleh Sekretariat, disampaikan kepada Badan Musyawarah dan para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Pasal 128 (1) Usul perubahan dan tambahan tersebut dalam pasal 127 dengan disertai pertimbangan Badan Musyawarah disampaikan kepada rapat Pleno Dewan Perwakilan Rakyat oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat. (2) Dewan Perwakilan Rakyat memutuskan usul itu dapat disetujui seluruhnya, disetujui dengan perubahan atau ditolak. Pasal l29 Semua hal yang tidak diatur dalam Peraturan Tata-Tertib ini diputuskan oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Pasal 130 Peraturan Tata-Tertib ini mulai berlaku pada hari ditetapkan. Di tetapkan di Jakarta Pada tanggal 8Januari 1972.