Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/400: Perbedaan antara revisi

Arcuscloud (bicara | kontrib)
 
Arcuscloud (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Badan halaman (untuk ditransklusikan):Badan halaman (untuk ditransklusikan):
Baris 1: Baris 1:
( 4) Surat-surat ke luar yang oleh Pimpinan Dewan Perwakilan
(4) Surat-surat ke luar yang oleh Pimpinan Dewan Perwakilan
Rakyat dianggap penting untuk diketahui oleh para Anggota, diperbanyak dan dibagikan kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Rakyat dianggap penting untuk diketahui oleh para Anggota, diperbanyak dan dibagikan kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakyat.


Baris 5: Baris 5:
KETENTUAN - PENUTUP
KETENTUAN - PENUTUP
Pasal 127
Pasal 127
(1) Usul perubahan dan tambahan mengenai Peraturan Tata-Ter tib
(1) Usul perubahan dan tambahan mengenai Peraturan Tata-Tertib
in i hanya dapat diajukan oleh sekurang-kurangnya 30 (tiga pu1uh) orang
ini hanya dapat diajukan oleh sekurang-kurangnya 30 (tiga pu1uh) orang
anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang tidak hanya terdiri dari 1
anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang tidak hanya terdiri dari 1
( sa tu) Fraksi.
(satu) Fraksi.
(2) Usul perubahan dan tambahan yang dimaksud dalam ayat (1)
(2) Usul perubahan dan tambahan yang dimaksud dalam ayat (1)
pasal ini, ditandatangani oleh para pengusul dan disertai penjelasan.
pasal ini, ditandatangani oleh para pengusul dan disertai penjelasan.