Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/400: Perbedaan antara revisi
Arcuscloud (bicara | kontrib) |
Arcuscloud (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Badan halaman (untuk ditransklusikan): | Badan halaman (untuk ditransklusikan): | ||
Baris 1: | Baris 1: | ||
( |
(4) Surat-surat ke luar yang oleh Pimpinan Dewan Perwakilan |
||
Rakyat dianggap penting untuk diketahui oleh para Anggota, diperbanyak dan dibagikan kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakyat. |
Rakyat dianggap penting untuk diketahui oleh para Anggota, diperbanyak dan dibagikan kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakyat. |
||
Baris 5: | Baris 5: | ||
KETENTUAN - PENUTUP |
KETENTUAN - PENUTUP |
||
Pasal 127 |
Pasal 127 |
||
(1) Usul perubahan dan tambahan mengenai Peraturan Tata- |
(1) Usul perubahan dan tambahan mengenai Peraturan Tata-Tertib |
||
ini hanya dapat diajukan oleh sekurang-kurangnya 30 (tiga pu1uh) orang |
|||
anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang tidak hanya terdiri dari 1 |
anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang tidak hanya terdiri dari 1 |
||
( |
(satu) Fraksi. |
||
(2) Usul perubahan dan tambahan yang dimaksud dalam ayat (1) |
(2) Usul perubahan dan tambahan yang dimaksud dalam ayat (1) |
||
pasal ini, ditandatangani oleh para pengusul dan disertai penjelasan. |
pasal ini, ditandatangani oleh para pengusul dan disertai penjelasan. |