Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/402: Perbedaan antara revisi
Arcuscloud (bicara | kontrib) |
(Tidak ada perbedaan)
|
Revisi per 29 April 2020 09.00
LAMPIRAN I tentang FRAKSI-FRAKSI (Pasal 33 Peraturan Tata-Tertib) (Sesuai dengan pernyataan para anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam rapat Pleno Dewan Perwakilan Rakyat tanggal 29 Oktober 1971). Fraksi-fraksi dalam Dewan Perwakilan Rakyat terdiri dari: l. FRAKSI A B R I 2. FRAKSI DEMOKRASI PEMBANGUNAN 3. FRAKSI KARYA PEMBANGUNAN 4. FRAKSI PERSATUAN PEMBANGUNAN Fraksi DeMokrasi Pembangunan merupakan anggota-anggota dari: 1. Partai Nasional Indonesia (PNI) 2. Partai Kristen Indonesia (PARKINDO) dan 3. Partai KATHOLIK.
Fraksi Persatuan Pembangunan merupakan pengelompokan anggota-anggota dari:
1. Partai Nahdlatul Ulama (NU)
2. Partai Muslimin Indonesia
3. Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII) dan
4. Partai Islam PERTI.
LAMPIRAN II
tentang Jumlah Komisi-komisi serta lapangan pekerjaannya (pasal 47 Peraturan Tata-Tertib). 1. KOMISI APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara); Seluruh Departemen dan Lembaga-lembaga Negara yang menyangkut Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
410