Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Borgx (bicara | kontrib)
k Suntingan 202.162.196.193 (Pembicaraan) dikembalikan ke versi terakhir oleh IvanBot
Baris 285:
=== Pasal 24 ===
 
Tata cara penghapusan piutang pajak dan penetapan besarnya penghapusan diatur oleh Menteri Keuangan.
pemerintahan dodol ini
macam betol aja taieklah
 
== Bab V Keberatan Dan Banding ==