Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Suntingan 202.162.196.193 (Pembicaraan) dikembalikan ke versi terakhir oleh IvanBot |
|||
Baris 285:
=== Pasal 24 ===
Tata cara penghapusan piutang pajak dan penetapan besarnya penghapusan diatur oleh Menteri Keuangan.
== Bab V Keberatan Dan Banding ==
|