Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/414: Perbedaan antara revisi

Arcuscloud (bicara | kontrib)
(Tidak ada perbedaan)

Revisi per 1 Mei 2020 02.47

Halaman ini telah diuji baca

20 ayat (2), 24 ayat (1), 28 ayat (3), 44 ayat (3) dan (4), 76 ayat (1) huruf e, 123, 124, 125, 143 ayat (1) dan 160 ayat (1), yang diambil dari pasal-pasal 11 ayat (1), 13 ayat (3), 15 ayat (1), 16 ayat (1), 21 ayat (2), 25 ayat (1), 28 ayat (3), 35 ayat (3) dan (4),-53 ayat (1) huruf e, 99, 100, 101, 116 ayat (1) dan 127 ayat (1) Peraturan Tata Tertib Sementara, serta pasal-pasal 8 huruf f, dan 56 dan Bab XIV adalah ketentuan-ketentuan yang masih bersifat sementara dan akan diusahakan agar dalam waktu yang sesingkat-singkatnya disernpumakan schingga menjadi ketentuan yang bersifat tetap.

Ketiga:

Ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Tata Tertib pasal-pasal 9 ayat (1), 111 ayat (2), 116, 117 dan 118 akan disesuaikan dengan hasil pcnyempurnaan sebagaimana dimaksud dalam diktum Kedua.

Keeempat :

Pelaksanaan penyempumaan sebagaimana dimaksud dalam diktum Kedua dan penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam diktum Ketiga ditugaskan kepada Panitia Khusus Penyusun Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Kelima:

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 1978.

Ditetapkan di : Jakarta

Pada tanggal : 29 Juni 1978

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

REPUBLIK INDONESIA

KETUA,

ttd

DARYATMO