Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/415: Perbedaan antara revisi

Arcuscloud (bicara | kontrib)
(Tidak ada perbedaan)

Revisi per 1 Mei 2020 02.51

Halaman ini telah diuji baca

PERATURAN TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

REPUBUK INDONESIA

(Lampiran Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia No. 17/DPR-RI/IV/77-78 tanggal 29 Juni 1978)

BAB I.

KETENTUAN UMUM

Pasal 1.

(1) Dewan Perwakilan Rakyat yang dimaksud dalam Peraturan Tata Tertib ini, yang selanjutnya disebut dengan singkatan DPR ialah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang Dasar 1945, yang keanggotaannya diresmikan pada tanggal 1 Oktober 1977.

(2) DPR melaksanakan tugasnya berdasarkan Pancasila, Undang-undang Dasar 1945 dan Ketetapan-ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.

(3) Anggota DPR adalah wakil rakyat yang telah mengangkat sumpah/janji sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan dalam melaksanakan tugasnya sungguh-sungguh memperhatikan kepentingan rakyat.

BAB II.

KEDUDUKAN, SUSUNAN, WEWENANG

DAN TUGAS DPR

Kedudukan

Pasal 2.

DPR adalah Lembaga Tinggi Negara sebagaimana dimaksud dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No. III/MPR/1978 dan merupakan suatu wahana untuk melaksanakan Demokrasi Pancasila.

Susunan

Pasal 3.

(1) DPR beranggotakan 460 (empat ratus enam puluh) orang terdiri atas anggota Golongan Politik dan Golongan Karya, yang mengelompokkan diri dalam Fraksi-fraksi,