Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/377: Perbedaan antara revisi

Arcuscloud (bicara | kontrib)
(Tidak ada perbedaan)

Revisi per 2 Mei 2020 02.57

Halaman ini telah diuji baca

Fraksi Demokrasi Pembangunan: 4 orang anggota;

(4) Pimpinan Komisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ditetapkan oleh sidang Pleno Dewan Perwakilan Rakyat, setelah Pimpinan terlebih dahulu memusyawarahkan dengan Pimpinan Fraksi.

Panitia Khusus

Pasal 49.

(1) Dewan Perwakilan Rakyat, jika menganggap perlu dapat membentuk suatu Panitia Khusus di antara anggota Dewan Perwakilan Rakyat untuk melakukan tugas-tugas tertentu antara lain dalam hal sesuatu Rancangan Undang-undang atau Rancangan Undang-undang Usul Inisiatif dari Dewan Perwakilan Rakyat yang harus diselesaikan dalam waktu singkat dan atau penyelesaiannya menyangkut beberapa Komisi.

(2) Panitia Khusus terdiri dari sekurang-kurangnya 5 (lima) orang anggota termasuk seorang Ketua, yang ditetapkan oleh Dewan Perwakian Rakyat atas usul Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat, setelah mendengar keinginan dari Fraksi-fraksi.

(3) Tiap-tiap pembentukan Panitia Khusus harus disertai ketentuan tentang tugas kewajibannya dan tentang lamanya waktu menyelesaikan tugas kewajiban itu.

(4) Ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Komisi-komisi tentang rapat-rapat berlaku juga bagi Panitia Khusus.

(5) a. Hasil pekerjaan Panitia Khusus dilaporkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. b. Dewan Perwakilan Rakyat memutuskan cara mempergunakan hasil pekerjaan Panitia Khusus. (6) Panitia Khusus dibubarkan setelah tugasnya dianggap selesai.

BAB IX.

PERSIDANGAN DAN RAPAT-RAPAT DEWAN PERWAKILAN

RAKYAT

Ketentuan Umum.

Pasal 50.

(1) Tahun Sidang Dewan Perwakilan Rakyat dimulai pada tanggal 16 Agustus dan diakhiri pada tanggal 15 Agustus tahun berikutnya.