Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/378: Perbedaan antara revisi

Arcuscloud (bicara | kontrib)
(Tidak ada perbedaan)

Revisi per 2 Mei 2020 03.06

Halaman ini telah diuji baca

Apabila tanggal 16 Agustus jatuh pada hari libur, maka pembukaan Tahun Sidang dapat dilakukan pada hari kerja sebelumnya.

(2) Pada hari permulaan Tahun Sidang acara pokok adalah Pidato Kenegaraan Presiden di hadapan rapat Pleno Dewan Perwakilan Rakyat.

Persidangan/Rapat-rapat

Pasal 51.

(1) Tahun Sidang dibagi atas 4 (empat) masa-persidangan.

(2) Tiap-tiap masa persidangan meliputi masa-sidang dan masa-reses.

(3) Masa-masa persidangan ditetapkan oleh Badan Musyawarah dengan memperhatikan penyelesaian Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Tambahan/Perobahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tepat pada waktunya.

(4) Dalam hal Badan Musyawarah tidak dapat mengadakan rapat, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat jika menganggap perlu, dalam masa reses dapat diadakan rapat-rapat/peninjauan.

Pasa 52.

(1) Ketua atau Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat membuka Sidang pada hari pertama suatu masa persidangan dengan pidato pembukaan Sidang dan menutup Sidang pada hari terakhir suatu masa sidang dengan pidato penutupan Sidang.

(2) Pidato pembukaan Sidang terutama menguraikan pekerjaan-pekerjaan yang dihadapi oleh Dewan Perwakilan Rakyat, sedang pidato penutupan Sidang terutama mengemukakan hasil-hasil pekerjaan Dewan Perwakilan Rakyat dalam masa-sidang yang bersangkutan.

Pasal 53.

(1) Rapat Pleno Luar Biasa dapat diadakan dalam masa reses, jika:

a. diminta oleh Presiden;

b. dikehendaki oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat, dengan persetujuan Badan Musyawarah.

c. diusulkan oleh sekurang-kurangnya 30 (tigapuluh) orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dengan persetujuan Badan Musyawarah.

(2) Dalam hal-hal yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat mengundang anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat untuk menghadiri Rapat Luar Biasa termaksud.