Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/379: Perbedaan antara revisi

Arcuscloud (bicara | kontrib)
(Tidak ada perbedaan)

Revisi per 2 Mei 2020 03.13

Halaman ini telah diuji baca

Pasal 54.

Waktu-waktu rapat Dewan Perwakilan Rakyat ialah:

a. pagi : Hari Senin sampai dengan Kamis jam 09.00 sampai jam 14.00;

Hari jum'at mulai jam 08.30 sampai jam 11.00;

Hari Sabtu mulai jam 09.00 sampai jam 12,30;

b. malam : mulai jam 19.30 sampai jam 23.00.

Pasal 55.

(1) Sebelum menghadiri rapat, setiap anggota menanda-tangani daftar hadir.

(2) Apabila daftar hadir telah ditanda-tangani oleh lebih dari separoh jumlah anggota sidang, maka Pimpinan membuka rapat.

(3) Jika pada waktu yang telah ditetapkan untuk pembukaan rapat jumlah anggota yang diperlukan belum juga tercapai maka Pimpinan menunda rapat selama-lamanya 1 (satu) jam.

(4), Jika pada akhir waktu pengunduran belum juga tercapai jumlah yang ditentukan pada ayat (2) pasal ini, maka Pimpinan membuka rapat.

(5) Untuk dapat mengambil keputusan diperlukan quorum sebagaimana diatur dalam BAB XII tentang Tata-cara Pengambilan Keputusan.

Pasal 56.

(1) Sesudah rapat dibuka, Sekretaris memberitahukan surat-surat masuk dan surat-surat keluar sejak rapat yang terakhir.

(2) Surat-surat masuk dan keluar, dibicarakan dalam rapat apabila dianggap perlu oleh rapat.

Permusyawaratan

Pasal 57.

(1) Anggota berbicara setelah mendapat ijin dari Ketua rapat, di tempat yang telah disediakan.

(2) Ketua rapat hanya dapat berbicara untuk menunjukkan duduk perkara yang sebenarnya atau untuk mengembalikan kepada pokok pembicaraan,

(3) Apabila Ketua rapat hendak berbicara tentang hal yang dirundingkan, maka ia menyerahkan pimpinan rapat kepada Anggota Pimpinan yang lain dan untuk sementara meninggalkan tempat duduknya.

(4) Pembicara tidak boleh diganggu selama berbicara,