Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/380: Perbedaan antara revisi

Arcuscloud (bicara | kontrib)
(Tidak ada perbedaan)

Revisi per 2 Mei 2020 03.34

Halaman ini telah diuji baca

Pasal 58.

(1) Pimpinan rapat mengadakan ketentuan mengenai lamanya para anggota berbicara.

(2) Bilamana pembicara melampaui batas waktu yang telah ditetapkan, pimpinan rapat memperingatkan pembicara supaya mengakhiri pembicaraannya, dan pembicara harus mentaati peringatan itu.

Pasal 59.

(1) Sebelum berbicara, para pembicara mendafrarkan nama terlebih dahulu ; pendaftaran tersebut dapat juga dilakukan oleh Fraksinya.

(2) Anggota yang belum mendaftarkan namanya sebagai termaksud dalam ayat (1) pasal ini, tidak berhak ikut berbicara, kecuali bila menurut pendapat pimpinan rapat ada alasan-alasan yang dapat diterima.

Pasal 60.

(1) Giliran berbicara diberikan menurut urutan permintaan.

(2) Untuk kepentingan permusyawaratan, Pimpinan rapat dapat mengadakan penyimpangan dari urutan berbicara yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini.

(2) Seseorang anggota yang berhalangan pada waktu mendapat giliran berbicara, dapat diganti oleh seorang anggota se-Fraksinya sebagai pembicara.

Pasal 61.

Setiap waktu dapat diberikan kesempatan interupsi kepada anggota untuk:

a. minta penjelasan tentang duduk perkara sebenarnya mengenai soal yang dibicarakan;

b. menjelaskan soal-soal yang menyangkut dirinya;

c. mengajukan usul prosedure mengenai soal yang sedang dibicarakan;

d. mengajukan usul untuk menunda sementara permusyawaratan.

Pasal 62.

Agar supaya dapat menjadi pokok permusyawaratan, maka suatu usul prosedure mengenai soal yang scdang dibicarakan dan usul menunda permusyawaratan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 61 huruf e dan d harus disokong oleh sekurang-kurangnya seorang anggota lain yang hadir, kecuali apabila usul itu diajukan oleh Pimpinan rapat.

Pasal 63.

(1) Seorang anggota yang diberi kesempatan mengadakan interupsi