Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/336: Perbedaan antara revisi

Arcuscloud (bicara | kontrib)
(Tidak ada perbedaan)

Revisi per 2 Mei 2020 03.41

Halaman ini telah diuji baca

dan dibagikan kepada para anggota serta disampaikan kepada Presiden.

(5) Selain daripada penjelasan tertulis, oleh pengusul dapat juga diberikan penjelasan dengan lisan dalam rapat yang membicarakan pasal atau bagian yang bcrsangkutan pada rapat-rapat yang diadakan sebelum rapat pleno tingkat IV.

Pasal 91.

Atas usul Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, Ketua Panitia Anggaran, Ketua Bagian/Gabungan Bagian-bagian, Ketua Panitia Khusus yang bersangkutan atau sekurang-kurangnya sepuluh orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dapat menunda perundingan tentang setiap perubahan yang diusulkan atau menyerahkan usul perubahan itu kepara Panitia Anggaran/Bagian/Gabungan Bagian-bagian/Panitia Khusus yang bersangkutan untuk diminta pertimbangannya, yang dikemukakan dengan lisan atau dengan tulisan.

Pasal 92.

Apabila sesudah laporan Panitia Anggaran/Bagian/Gabungan Bagianbagian/Panitia Khusus mengenai sesuatu Rancangan Undang-undang tersebut, maka penundaan perundingan atau penyerahan perubahan dapat dilakukan atas usul Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong atau sekurang-kurangnya sepuluh orang anggota.

Pasal 93.

(1) Apabila tidak ada Anggota yang hendak mengusulkan perubahan lagi dalam pasal atau bagian sesuatu pasal yang sedang dibicarakan atau dalam bagian lainnya yang bersangkutan dcngan pasal/sebagian pasal itu dan tidak ada Anggota yang ingin berbicara lagi tentang hal tersebut, maka perundingan tentang pasal/sebagian pasal tersebut diakhiri.

(2) Dengan mernperhatikan dasar musyawarah untuk mufakat seperti termaksud dalam Bab II Peraturan Tata-Tertib ini, keputusan yang berturut-turut dimulai dengan usul sub amandemen, kemudian usul amandemen yang bersangkutan dan akhirnya pasal atau bagian lainnya dengan atau tanpa perubahan.

(3) Jika ada lebih dari satu usul amandemen, sub amandemen mengenai sesuatu pasal, bagian pasal atau bagian lain daripada Rancangan Undang-undang, maka keputusan diarnbil lebih dahulu terhadap usul amandemen, yang menurut pendapat Ketua rapat atau Dewan