Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/337: Perbedaan antara revisi

Arcuscloud (bicara | kontrib)
(Tidak ada perbedaan)

Revisi per 2 Mei 2020 03.46

Halaman ini telah diuji baca

Perwakilan Rakyat Gotong Royong atas usul sepuluh orang anggota mempunyai akibat yang paling Iuas.

Pasal 94.

(l) Sesuatu usul perubahan, setelah perundingan dalam rapat ditutup tidak dapat ditarik kembali.

(2) Jika suatu usul perubahan, yang karena diterimanya mengakibatkan usul-usul perubahan lain dengan sendirinya hapus, maka usul-usul perubahan itu dianggap telah dicabut.

(3) Jika masih ada perselisihan paham tentang penghapusan itu, Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong yang memutuskan.

Pasal 95.

(1} Apabila sesuatu Rancangan Undang-undang yang diajukan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dalam rapat telah diubah, maka pengambilan keputusan yang terakhir tentang rancangan itu seluruhnya diundurkan sampai rapat yang berikut kecuali jika Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong memutuskan lain.

(2) Sementara itu oleh anggota-anggota, demikian pula oleh Presiden dapat disusulkan perubahan-perubahan baru yang diusulkan sebagai akibat perubahan yang telah diterima atau sebagai akibat penolakan suatu pasal.

(3) Usul-usul perubahan yang dimaksud dalam ayat (2) dan pasal-pasal atau bagian-bagian lain yang bersangkutan dapat dirundingkan sebelum diambil keputusan terakhir, kecuali jika Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong memutuskan untuk mengambil keputusan tanpa mengadakan perundingan lagi.

(4) Apabila, sebagai akibat yang ditetapkan dalam ayat (2) dan (3) diadakan lagi perubahan-perubahan, maka pengambilan keputusan terakhir diundurkan lagi sampai rapat yang berikut. Perundingan baru tidak diadakan lagi.

Pasal 96.

(1) Sebagai akibat perubahan-perubahan yang telah diterima dalam perundingan tentang sesuatu Rancangan Undang-undang, maka Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong mengadakan perubahan-perubahan nomor urut pasal-pasal/bagian-bagian, demikian pula perubahan-perubahan dalam penunjukkan nomor, pasal-pasal/bagian-bagian lain, sebagai akibat perubahan tadi.