Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/152: Perbedaan antara revisi

Arcuscloud (bicara | kontrib)
(Tidak ada perbedaan)

Revisi per 3 Mei 2020 02.19

Halaman ini telah diuji baca

(4) Apabila jabatan Ketua dan Wakil-wakil Ketua menjadi lowong, maka Dewan Perwakilan Rakyat secepat-cepatnya memberitahukan hal ini kepada Pemerintah untuk segera diadakan pengisiannya sesuai dengan ketentuan dalam pasal 2

Pasal 4

Kewajiban Ketua dan para Wakil Ketua yang terutama ialah:

a. merancang tugas dan pembagian kerja Ketua dan Wakil-wakil Ketua, seperti tersebut dalam pasal 3 ayat (1);

b. mengatur pekerjaan Dewan Perwakilan Rakyat;

c. memimpin rapat Dewan Perwakilan Rakyat dengan menjaga keteriban dalam rapat, menjaga supaya peraturan tata-tertib ini diatur dengan seksama, memberi ijin untuk berbicara, menyimpulkan persoalan yang akan diputuskan, menjaga agar pembicara dapat mengucapkan pidatonya dengan tidak terganggu, memberitahukan hasil musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat;

d. menjalankan keputusan-keputusan rapat Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 5

(1) Selama perundingan Ketua hanya dapat berbicara untuk menunjukkan duduk perkara yang sebenarnya atau untuk mengembalikan perundingan itu kepada pokok pembicaraan apabila perundingan itu menyimpang dari pokoknya.

(2) Apabila Ketua hendak turut berbicara tentang soal yang sedang dirundingkan, maka ia untuk sementara meninggalkan tempat duduknya dan ia kembali sesudah habis berbicara, dalam hal demikian jabatan Ketua dalam rapat untuk sementara diatur menurut cara yang ditentukan dalam pasal 3 ayat (2)

BAB II

BADAN-BADAN PERLENGKAPAN DEWAN

PERWAKILAN RAKYAT

1. Panitia Musyawarah

Pasal 6

Dewan Perwakilan Rakyat membentuk diantara anggota-anggotanya suatu Panitia Musyawarah yang berkewajiban;

a. bermusyawarah dengan Pemerintah mengenai hal-hal yang berkuasa dengan penetapan acara serta melaksanakannya apabila hal itu dianggapnya perlu atau apabila dianggap perlu oleh Dewan Perwakil-