Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/156: Perbedaan antara revisi

Arcuscloud (bicara | kontrib)
(Tidak ada perbedaan)

Revisi per 3 Mei 2020 02.41

Halaman ini telah diuji baca

§ 4. Panitia Anggaran.

Pasal 14.

Dewan Perwakilan Rakyat membentuk di antara anggota-anggota suatu Panitia Anggaran untuk selamamasa jabatan Dewan Perwakilan Rakyat, yang berkewajiban:

a. mengikuti penyusunan rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dari semula dengan jalan mengadakan hubungan dengan Departemen Keuangan;

b. memberikan pendapatnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat mengenai Nota Keuangan dan rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diajukan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat;

c. mengajukan pendapatnya atas rancangan perubahan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diajukan oleh Pemerintah;

d. memberikan pendapatnya mengenai hasil pemeriksaan Pemeriksa Keuangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 15

Panitia Anggaran terdiri dari sekurang-kurangnya sembilan orang anggota yang atas usul Ketua ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

§ 5. Panitia Khusus.

Pasal 16.

Dewan Perwakllan Rakyat, jika menganggap perlu dapat membentuk suatu Panitia Khusus untuk melakukan pemeriksaan-pemeriksaan terhadap suatu rancangan Undang-undang ataupun melakukan tugas lain di bidang perundang-undangan.

Pasal 17. Panitia Khusus terdiri dari sekurang-kurangnya lima orang anggota, termasuk seorang Ketua, yang atas usul Ketua ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.