Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1997: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
←Membuat halaman berisi 'UNDANG - UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 1997 TENTANG N A R K O T I K A DENGAN RACHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahw...' |
{{rapikan}} |
||
Baris 1:
{{rapikan}}
{{UU|22|1997}}
Tentang :Narkotika
DENGAN RACHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
Baris 10 ⟶ 12:
a. bahwa untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil dan makmur yang merata materil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,maka kualitas sumber daya manusia Indonesia sebagai salah satu modal pembangunan nasional perlu ditingkatkan secara terus menerus termasuk derajat kesehatannya;
yang dilakukan dengan menggunakan modus operandi yang
DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN
tinggi dan teknologi canggih, sedangkan peraturan perundang-undangan yang ada sudah tidak sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi yang berkembang untuk menanggulangi kejahatan tersebut;
b, c, d, dan e serta pertimbangan bahwa Undang-undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika sudah tidak sesuai lagi, maka perlu dibentuk Undang-undang baru tentang Narkotika;
Baris 30 ⟶ 32:
1945;
Baris 54 ⟶ 56:
DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN
menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa,
mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan
Baris 60 ⟶ 62:
ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kesehatan.
membuat, menghasilkan, mengemas, dan/atau mengubah bentuk narkotika termasuk mengekstrasi, mengkonversi, atau merakit narkotika untuk memproduksi obat.
Pabean.
Pabean.
Kesehatan untuk mengimpor narkotika.
Kesehatan untuk mengekspor narkotika.
hukum yang memiliki izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan kegiatan penyaluran sediaan farmasi termasuk narkotika dan alat kesehatan.
memiliki izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan kegiatan penyaluran obat dan bahan obat, termasuk narkotika.
DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN
menggunakan narkotika secara terus menerus, toleransi dan gejala putus narkotika apabila penggunaan dihentikan.
Baris 116 ⟶ 118:
(2) Narkotika sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) digolongkan menjadi:
a.
c. c. Narkotika Golongan III
|