Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
|
Status halaman | Status halaman |
- | Belum diuji baca
| + | Belum diuji baca |
Kop (tanpa inklusi): | Kop (tanpa inklusi): |
Baris 1: |
Baris 1: |
|
Perlindungan hukum terhadap hasil karya orang lain. |
|
Badan halaman (untuk ditransklusikan): | Badan halaman (untuk ditransklusikan): |
Baris 1: |
Baris 1: |
|
|
{{IDStatChapHead |
⚫ |
Perlindungan hukum terhadap Hak Cipta pada dasarnya yang dimaksudkan sebagai upaya untuk mewujudkan iklim yang lebih baik bagi tumbuh dan berkembangnya gairah mencipta dibidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra; |
|
|
|
|7 |
⚫ |
|bahwa ditengah kegiatan pelaksanaan pembangunan berskala nasional yang semakin meningkat, khususnya dibidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, dan perekonomian ternyata telah berkembang pula kegiatan pelanggaran Hak Cipta . |
|
|
|
|1987 |
|
Terutama dalam bentuk tindak pidana pembajakan; |
|
|
|
|PERUBAHAN ATAS UNDANG UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1982 TENTANG HAK CIPTA}} |
|
|
|
|
|
{{PUU-konsideran|ket=menimbang|n=a |
⚫ |
bahwa pelanggaran Hak Cipta tersebut telah mencapai tingkat yang membahayakan dan dapat merusak tatanan kehidupan masyarakat pada umumnya dan minat untuk Daya cipta karya serta hasil fikiran pada khususnya; |
|
|
⚫ |
|bahwa pemberitaan perlindungan hukum terhadap Hak Cipta pada dasarnya yang dimaksudkan sebagai upaya untuk mewujudkan iklim yang lebih baik bagi tumbuh dan berkembangnya gairah mencipta dibidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra; |
|
|
|
|
⚫ |
|bahwa ditengah kegiatan pelaksanaan pembangunannasional yang semakin meningkat, khususnya dibidangnya ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, ternyata telah berkembang pula kegiatan pelanggaran Hak Cipta terutama dalam bentuk tindak pidana pembajakan; |
⚫ |
bahwa untuk mengatasi dan menghentikan pelanggaran HAK CIPTA dipandang perlu untuk mengesahkan dan menyempurnakan beberapa ketentuan peraturan perundangan- undangan yang berlaku saat ini. |
|
|
⚫ |
|bahwa pelanggaran Hak Cipta tersebut telah mencapai tingkat yang membahayakan dan dapat merusak tatanan kehidupan masyarakat pada umumnya dan minat untuk mencipta pada khususnya; |
|
⚫ |
|bahwa untuk mengatasi dan menghentikan pelanggaran Hak Cipta dipandang perlu untuk mengubah dan menyempurnakanbeberapa ketentuan dalam Undang- undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta; }} |
|
|
{{PUU-konsideran|ket=mengingat|n=1 |
|
|
|Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang Undang Dasar 1945; |
|
|
|Undang undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3217);}} |
|
|
{{PersetujuanDPR}} |
|
|
{{PUU-konsideran|ket=menetapkan}} |
Kaki (tanpa inklusi): | Kaki (tanpa inklusi): |
Baris 1: |
Baris 1: |
|
|
<references/> |
|
Penegakan HAM. Pengecualian. Aku ikhlaskan semua hak yang seharusnya menjadi milikku dengan perjanjian PETISI. |
|
|
|
|
|
HANYA UNTUK KEPENTINGAN SERTA KEBAIKAN NEGARA KU |
|
|
|
|
|
1. AKU HANYA MAU BAPAK PRESIDEN JOKOWI SEBAGAI KEPALA NEGARA PERIODE BERIKUTNYA. |
|
|
2. BAPAK WAKIL PRESIDEN AKU AMANAHKAN KEPADA BAPAK PRABOWO SUBIANTO. |
|
|
TANPA IJIN DARI DPR MAUPUN LEMBAGA NEGARA. |
|
|
KEDAULATAN TERTINGGI ADA DI TANGAN RAKYAT. |
|