Reglemen Acara Perdata/Buku Ketiga/Bab I/Bagian 3: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
-iNu- (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
kTidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 12:
|category =Undang-undang
}}
 
[[Kategori:Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata]]
 
<center>
Bagian 3. Keputusan para Wasit.
Baris 22 ⟶ 19:
Pasal 631.
 
para wasit menjatuhkan keputusan menurut aturan-aturan hukum, kecuali jika menurut kompromi, mereka diberi wewenang untuk memutus sebagai manusia-manusia baik berdasarkan keadilan. (Rv. 618, 624 dst.)
 
 
Baris 48 ⟶ 45:
Akta penyerahan ditulis pada bagian bawah atau pinggir dari surat keputusan asli yang diserahkan dan ditandatangani oleh panitera dan juga oleh pihak yang menyerahkan.
 
Panitera membuat akta itu; dari para wasit tidak boleh ditarik biaya akta itu, demikian juga uang persekot, tetapi biaya itu harus dibayar oleh para pihak sendiri, atau ditagih dari mereka. (KUHPerd. 1794, 1811; Rv. 58 dst., 618.)
 
 
Baris 66 ⟶ 63:
Pasal 637.
 
Keputusan para wasit dilaksanakan atas kekuatan surat perintah dari ketua raad van justitie seperti tersebut dalam pasal 634, surat perintah mana dikeluarkan dalam bentuk seperti diuraikan dalam pasal 435 (yang sudah tidak sesuai 14 dengan keadaan sekarang). Hal itu dicantumkan di atas surat keputusan asli dan dan disalin pada turunan yang dikeluarkan. (Rv. 638 dst., 644, 646.)
 
 
Baris 78 ⟶ 75:
Pasal 639.
 
Keputusan wasit, yang dilengkapi dengan surat perintah dari ketua raad van justitie yang berwenang, dilaksanakan menurut cara pelaksanaan biasa. (Rv435.dst., 644.)
 
 
Baris 87 ⟶ 84:
 
</center>
 
[[Kategori:Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata]]