Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1950: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
uu
 
kTidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 1:
{{UU|25|1950|darurat=y}}
 
UNDANG-UNDANG DARURAT REPUBLIK INDONESIA SERIKAT
NOMOR 25 TAHUN 1950
TENTANG
HAK PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI-PEGAWAI
REPUBLIK INDONESIA
SERIKAT
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT,
Menimbang:
a.
Bahwa menurut Pasal 125 Konstitusi Sementara Rep
ublik Indonesia Serikat perlu ditetapkan
peraturan tentang pengangkatan dan pemberhentian pe
gawai-pegawai Republik Indonesia
Serikat;
b.
Bahwa karena keadaan-keadaan yang mendesak perat
uran ini perlu segera diadakan.
Mengingat:
Pasal 68, Pasal 139, Pasal 125 dan Pasal 192 Konsti
tusi Sementara Republik Indonesia Serikat.
Mendengar:
Senat;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG HAK PENGANGKATAN DAN
PEMBERHENTIAN
PEGAWAI-PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA SERIKAT
Pasal 1
"Peraturan penyerahan tentang pengangkatan 1928" (S
taatsblad 1928 No. 35, seperti yang
berulang-ulang telah diubah dan ditambah) diberhent
ikan berlakunya.
Pasal 2
(1)
Kecuali jika telah atau akan ditentukan dengan
Undang-undang dan dengan tidak
mengurangi kecualian-kecualian yang ditentukan dala
m Undang-undang Darurat ini, maka
pegawai-pegawai sipil Republik Indonesia Serikat, d
engan mengindahkan peraturan-
peraturan yang berlaku tentang hal itu, dipekerjaka
n untuk sementara, diangkat dalam
jabatan tetap Republik Indonesia Serikat, diangkat
untuk sementara atau tetap dalam
jabatan-jabatannya, diperhentikan dari pekerjaannya
sementara, diperhentikan dari
jabatannya dan diperhentikan dari jabatan negeri:
a.
Oleh Presiden yang mengenai pegawai-pegawai yang
menjabat pangkat-pangkat :
Presiden-Direktur Bank Sirkulasi, Jaksa Agung, Dire
ktur Kabinet Presiden R.I.S.,
Sekretaris-Jenderal, Thesaurier-Jenderal, Direktur-
Jenderal, Kepala Jawatan
Kepolisian Negara, Kepala Jawatan Urusan Umum Pegaw
ai dan pangkat-pangkat lain
yang gaji tertingginya sedikit-dikitnya sama dengan
gaji tertinggi pangkat-pangkat
yang tersebut di atas;
b.
Oleh Menteri masing-masing, yang mengenai pegawa
i-pegawai yang termasuk dalam
lingkungan kekuasaan Kementeriannya, kecuali yang t
ermaksud sub a;
c.
Oleh Senat dan Dewan Perwakilan Rakyat, yang men
genai sekretaris-sekretaris
Badan-badan itu dan pegawai-pegawai yang dibantukan
kepadanya;
d.
Oleh Mahkamah Agung, yang mengenai pegawai-pegaw
ai pada Mahkamah itu;
e.
Oleh Dewan Pengawas Keuangan, yang mengenai pega
wai-pegawai pada Dewan itu;
f.
Oleh Direktur Kabinet Presiden Republik Indonesi
a Serikat, yang mengenai pegawai-
pegawai pada Kabinet itu serta pegawai sipil yang d
ipekerjakan pada Istana-istana
Presiden Republik Indonesia Serikat.
(2)
Perjanjian-perjanjian tentang mempekerjakan dal
am ikatan dinas Republik Indonesia Serikat
untuk waktu yang terbatas ditetapkan dan diputuskan
atau diperpanjang oleh Menteri yang
bersangkutan atau oleh Mahkamah Agung serta Dewan P
engawas Keuangan, yang
mengenai pegawai-pegawai pada Mahkamah dan Dewan in
i, setelah mendapat persetujuan
Perdana Menteri dengan mengindahkan peraturan-perat
uran yang berlaku tentang hal itu.
(3)
Untuk mempekerjakan orang-orang bukan warga neg
ara Republik Indonesia Serikat buat
pertama kalinya, Menteri atau Dewan c.q. Badan yang
bersangkutan diwajibkan minta
persetujuan lebih dahulu dari Dewan Menteri.
(4)
Persetujuan yang dimaksudkan dalam ayat (3) dip
erlukan pula untuk menempatkan kembali
bekas pegawai-pegawai Pemerintah (termasuk juga peg
awai Negara atau daerah otonom)
sipil maupun ketentaraan, yang diperhentikan dari j
abatan negeri tidak dengan hormat,
demikian pula untuk mempekerjakan orang-orang yang
telah dihukum karena melakukan
kejahatan.
Pasal 3
Menteri-menteri dapat menyerahkan kekuasaannya yang
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), kecuali
kekuasaan untuk memperhentikan dari jabatan negeri
Republik Indonesia Serikat, kepada
pemegang-pemegang kuasa yang termasuk dalam lingkun
gan Kementeriannya, setelah mendapat
persetujuan Perdana Menteri.
Penyerahan kekuasaan itu diatur dengan surat keputu
san Menteri yang bersangkutan.
Pasal 4
Dalam hal dipekerjakan sementara, dalam hal pengang
katan dalam jabatan tetap Republik
Indonesia Serikat dan dalam hal dipekerjakan dalam
ikatan dinas untuk waktu yang terbatas, jika
menurut peraturan-peraturan yang berlaku kedudukan
yang bersangkutan tidak dapat diatur
sendiri oleh pemegang kuasa yang berhak untuk menga
ngkat, begitu pula dalam hal
pengangkatan sementara atau pengangkatan dalam jaba
tan tetap, atau pengangkatan untuk
tempo yang terbatas, jika pengangkatan itu akan mel
ebihi susunan pegawai yang diizinkan dalam
anggaran, maka sekalian itu hanya dapat dilakukan s
etelah dicapai kata sepakat dengan Perdana
Menteri. Dalam hal-hal melewati susunan pegawai mak
a disyaratkan juga kata sepakat dengan
Menteri Keuangan.
Pasal 5
Undang-undang Darurat ini mulai berlaku pada tangga
l 25 April 1950.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memer
intahkan pengumuman Undang-undang
Darurat ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia Serikat.
Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 30 Juni 1950
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT,
Ttd.
SOEKARNO.
PERDANA MENTERI,
Ttd.
MOHAMMAD HATTA.