Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/Buku Kedua/Pasal 285: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Mnam23 (bicara | kontrib)
←Membuat halaman berisi '{{KUHP-Header|285|Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkos...'
 
(Tidak ada perbedaan)

Revisi terkini sejak 6 Juli 2020 07.25


Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Sumber sunting

Pengumuman staatsblad
Tanggal: 15-10-1915
Nomor: 732
Judul: Wetboek van Strafrecht (WvS)