Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/Buku Kedua/Pasal 338: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Mnam23 (bicara | kontrib)
←Membuat halaman berisi '{{KUHP-Header|338| Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.}}'
(Tidak ada perbedaan)

Revisi per 6 Juli 2020 07.48


Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Sumber

Pengumuman staatsblad
Tanggal: 15-10-1915
Nomor: 732
Judul: Wetboek van Strafrecht (WvS)