Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/Buku Kedua/Pasal 359: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
←Membuat halaman berisi '{{KUHP-Header|359|Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan...' |
(Tidak ada perbedaan)
|
Revisi terkini sejak 6 Juli 2020 07.58
|
Sumber sunting
Pengumuman staatsblad
Tanggal: 15-10-1915
Nomor: 732
Judul: Wetboek van Strafrecht (WvS)