Halaman:Temuan Tim Gabungan Pencari Fakta Peristiwa Kerusuhan Mei 1998.pdf/38: Perbedaan antara revisi

Rimapavadria (bicara | kontrib)
(Tidak ada perbedaan)

Revisi per 2 Agustus 2020 18.40

Halaman ini telah diuji baca

Seri Dokumen Kunci

BAB IX
STATUS HUKUM

  1. Keseluruhan bahan-bahan dan dokumentasi serta Laporan Akhir Tim Gabungan Pencari Fakta diserahterimakan kepada pemerintah cq. Menteri Kehakiman pada saat berakhirnya tugas TGPF.
  2. Dengan selesainya tugas TIM Gabungan Pencari Fakta, maka secara hukum segala hak, kewajiban dan tanggung jawab sebagai anggota berakhir.



31