Halaman:Temuan Tim Gabungan Pencari Fakta Peristiwa Kerusuhan Mei 1998.pdf/38: Perbedaan antara revisi
(Tidak ada perbedaan)
|
Revisi per 2 Agustus 2020 18.40
Halaman ini telah diuji baca
Seri Dokumen Kunci
BAB IX
STATUS HUKUM
- Keseluruhan bahan-bahan dan dokumentasi serta Laporan Akhir Tim Gabungan Pencari Fakta diserahterimakan kepada pemerintah cq. Menteri Kehakiman pada saat berakhirnya tugas TGPF.
- Dengan selesainya tugas TIM Gabungan Pencari Fakta, maka secara hukum segala hak, kewajiban dan tanggung jawab sebagai anggota berakhir.
31