Halaman:Temuan Tim Gabungan Pencari Fakta Peristiwa Kerusuhan Mei 1998.pdf/37: Perbedaan antara revisi

Rimapavadria (bicara | kontrib)
(Tidak ada perbedaan)

Revisi per 2 Agustus 2020 18.56

Halaman ini telah diuji baca

Laporan Akhir Tim Gabungan Pencari Fakta

  1. Pemerintah harus memberikan rehabilitas dan kompensasi bagi semua korban kerusuhan. Pemerintah juga perlu memudahkan korban untuk mengurus surat-surat berharga milik korban. Terhadap gedung-gedung yang terbakar, pemerintah perlu segera membantu pembangunan kembali gedung-gedung tersebut, terutama sentra-sentra ekonomi dan perdagangan serta fasilitas-fasilitas sosial.
  2. Pemerintah perlu segera meratifikasi konvensi internasional mengenai anti-diskriminasi rasial dan merealisasikan pelaksanaanya dalam produk hukum positif, termasuk implementasi konvensi anti penyiksaan.
  3. Pemerintah perlu segera membersihkan segala bentuk premanisme yang berkembang di semua lingkungan, lapisan dan profesi masyarakat sesuai dengan hukum yang berlaku, dan menetapkan secara hukum pelarangan penggunaan seragam-seragam militer atau yang menyerupai seragam militer bagi organisasi massa yang cenderung menjadikannya sensasi organisasi para militer.
  4. Pemerintah perlu segera menyusun undang-undang tentang intelejen negara yang menegaskan tanggung jawab pokok, fungsi dan batas ruang lingkup pelaksanaan operasi intelejen pada badan pemerintah/negara yang berwenang, sehingga kepentingan keamanan negara dapat dilindungi dan di pihak lain hak asasi manusia dapat dihormati. Yang tak kurang penting adalah bahwa kegiatan operasi intelejen dapat diawasi secara efektif oleh lembaga-lembaga pengawas, sehingga tidak berubah menjadi instrumen kekuasaan bagi kepentingan politik dari pihak tertentu.
  5. Pemerintah perlu membentuk mekanisme pendataan lanjutan yang dapat menampung proses pemuktahiran data-data tentang semua aspek yang menyangkut kerusuhan tanggal 13-15 Mei 1998.30