Halaman:Temuan Tim Gabungan Pencari Fakta Peristiwa Kerusuhan Mei 1998.pdf/11: Perbedaan antara revisi

Rimapavadria (bicara | kontrib)
(Tidak ada perbedaan)

Revisi per 2 Agustus 2020 19.04

Halaman ini telah diuji baca

Laporan Akhir Tim Gabungan Pencari Fakta

BAB I
PENGANTAR


1. Umum

 Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, Menteri Kehakiman, Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, Menteri Negara Peranan Wanita, dan Jaksa Agung, telah dibentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) pada tanggal 23 Juli 1998. Tim Gabungan ini bekerja dalam rangka menemukan dan mengungkap fakta, pelaku dan latar belakang peristiwa 13-15 Mei 1998. TGPF terdiri dari unsur-unsur pemerintah, Komisi Nasional Hak-Hak Asasi Manusia Indonesia (Komnas HAM), LSM, dan organisasi kemasyarakatan lainnya.

 Sejak dibentuk dalam masa tiga bulan TGPF telah melaksanakan tugas-tugasnya yang berakhir pada tanggal 23 Oktober 1998. Ringkasan Eksekutif ini merupakan ringkasan dari Laporan Akhir, sedangkan Laporan Akhir terdiri dari Ringkasan Eksekutif ini dengan semua lampiran yang terdiri dari Seri 2: Data-data Kerusuhan; Seri 3: Foto-foto dan Laporan Kemajuan (Progress Report); Seri 4: Fakta Korban; Seri 5: Testimoni; dan Seri 6: Verifikasi. Dalam Laporan Akhir, bahan-bahan disusun dan dianalisa menurut wilayah peristiwa (Jakarta, Solo, Surabaya, Medan, Palembang, Lampung), kecuali laporan mengenai kekerasan seksual (sexual violence), yang disusun secara tersendiri. Laporan Akhir ini merupakan dokumen aktual sebagai pertanggungjawaban TGPF.

2. Abstraksi

 TGPF berkeyakinan, bahwa peristiwa tanggal 13-15 Mei 1998 tidak dapat dilepaskan dari konteks keadaan dan dinamika sosial-politik masyarakat Indonesia pada periode waktu itu, serta dampak ikutannya. Peristiwa-peristiwa sebelumnya seperti Pemilu 1997, penculikan

4