Halaman:Temuan Tim Gabungan Pencari Fakta Peristiwa Kerusuhan Mei 1998.pdf/13: Perbedaan antara revisi

Rimapavadria (bicara | kontrib)
(Tidak ada perbedaan)

Revisi per 2 Agustus 2020 19.13

Halaman ini telah diuji baca

Laporan Akhir Tim Gabungan Pencari Fakta

kerusuhan yang ditetapkan TGPF mencakup rangkaian tindak perusakan, penjarahan, pembunuhan, penculikan dan intimidasi yang menjurus menjadi teror.

4. Prosedur dan Arah Penyelidikan

  Penyelidikan TGPF diawali dugaan pengumpulan informasi, fakta, dan data lapangan (pada aras massa), guna menemukan kembali jejak-jejak rangkaian peristiwa dan hubungan antar subjek dalam peristiwa itu, berikut waktu (tempus) dan tempat (locus) peristiwanya. Dengan prosedur ini dapat ditemukan kembali, dan direkonstruksi, kronologi peristiwa di setiap lokasi. Tahap tersebut dilanjutkan dengan rekonstruksi makro (pada aras pengambilan keputusan) melalui serangkaian wawancara dan temu konsultasi dengan para pejabat terkait pada saat kerusuhan, lembaga masyarakat, dan organisasi profesi. Tahap berikutnya berupa pemetaan hubungan, jika ada, antara kedua aras penyelidikan.6