Halaman:Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2018.pdf/2: Perbedaan antara revisi
→Halaman yang belum diuji-baca: ←Membuat halaman berisi '{{PUU-konsideran|{{PUU-nomor|m=5 |Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan (Lembaran Negara...' |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Badan halaman (untuk ditransklusikan): | Badan halaman (untuk ditransklusikan): | ||
Baris 3: | Baris 3: | ||
|[[Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2014|Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014]] tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa Dan Sastra, Serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5554); |
|[[Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2014|Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014]] tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa Dan Sastra, Serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5554); |
||
|[[Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007|Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2007]] tentang Pedoman Bagi Kepala Daerah dalam Pelestarian dan Pengembangan Bahasa Negara dan Bahasa Daerah;}}}} |
|[[Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007|Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2007]] tentang Pedoman Bagi Kepala Daerah dalam Pelestarian dan Pengembangan Bahasa Negara dan Bahasa Daerah;}}}} |
||
<center><b>Dengan Persetujuan Bersama<br> |
<center><b>Dengan Persetujuan Bersama<br> |
||
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI BALI<br> |
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI BALI<br> |