Halaman:Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2018.pdf/2: Perbedaan antara revisi

Mnam23 (bicara | kontrib)
→‎Halaman yang belum diuji-baca: ←Membuat halaman berisi '{{PUU-konsideran|{{PUU-nomor|m=5 |Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan (Lembaran Negara...'
 
Wirjadisastra (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Badan halaman (untuk ditransklusikan):Badan halaman (untuk ditransklusikan):
Baris 3: Baris 3:
|[[Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2014|Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014]] tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa Dan Sastra, Serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5554);
|[[Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2014|Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014]] tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa Dan Sastra, Serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5554);
|[[Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007|Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2007]] tentang Pedoman Bagi Kepala Daerah dalam Pelestarian dan Pengembangan Bahasa Negara dan Bahasa Daerah;}}}}
|[[Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007|Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2007]] tentang Pedoman Bagi Kepala Daerah dalam Pelestarian dan Pengembangan Bahasa Negara dan Bahasa Daerah;}}}}

<center><b>Dengan Persetujuan Bersama<br>
<center><b>Dengan Persetujuan Bersama<br>
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI BALI<br>
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI BALI<br>