Halaman:Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2018.pdf/2: Perbedaan antara revisi
Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
Status halaman | Status halaman | ||
- | + | Telah diuji baca | |
Badan halaman (untuk ditransklusikan): | Badan halaman (untuk ditransklusikan): | ||
Baris 19: | Baris 19: | ||
menangani pelestarian Bahasa, Aksara dan Sastra Bali |
menangani pelestarian Bahasa, Aksara dan Sastra Bali |
||
diranah Formal maupun Nonformal. |
diranah Formal maupun Nonformal. |
||
|Muatan Lokal adalah mata pelajaran/mata kuliah bahasa Bali yang wajib diajarkan kepada siswa disetiap jenjang pendidikan |
|Muatan Lokal adalah mata pelajaran/mata kuliah bahasa Bali yang wajib diajarkan kepada siswa disetiap jenjang pendidikan diwilayah Provinsi Bali. |
||
|Bahasa Bali adalah bahasa daerah yang digunakan oleh orang Bali dan penutur lainnya, yang dipelihara dan dikembangkan sebagai pengemban Kebudayaan Bali dan tata kemasyarakatan Bali. |
|Bahasa Bali adalah bahasa daerah yang digunakan oleh orang Bali dan penutur lainnya, yang dipelihara dan dikembangkan sebagai pengemban Kebudayaan Bali dan tata kemasyarakatan Bali. |
||
|Bahasa, Aksara dan Sastra Bali adalah Bahasa, Aksara dan Sastra yang hidup dan berkembang |
|Bahasa, Aksara dan Sastra Bali adalah Bahasa, Aksara dan Sastra yang hidup dan berkembang dikalangan masyarakat Bali dan daerah lain yang menjiwai serta menjadi wahana tumbuh dan berkembangnya kebudayaan Bali. |
||
|Pelindungan adalah upaya menjaga dan memelihara |
|Pelindungan adalah upaya menjaga dan memelihara |
||
kelestarian Bahasa, Aksara dan Sastra Bali melalui |
kelestarian Bahasa, Aksara dan Sastra Bali melalui |