Halaman:Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2018.pdf/2: Perbedaan antara revisi

Wirjadisastra (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Wirjadisastra (bicara | kontrib)
 
Status halamanStatus halaman
-
Belum diuji baca
+
Telah diuji baca
Badan halaman (untuk ditransklusikan):Badan halaman (untuk ditransklusikan):
Baris 19: Baris 19:
menangani pelestarian Bahasa, Aksara dan Sastra Bali
menangani pelestarian Bahasa, Aksara dan Sastra Bali
diranah Formal maupun Nonformal.
diranah Formal maupun Nonformal.
|Muatan Lokal adalah mata pelajaran/mata kuliah bahasa Bali yang wajib diajarkan kepada siswa disetiap jenjang pendidikan di wilayah Provinsi Bali.
|Muatan Lokal adalah mata pelajaran/mata kuliah bahasa Bali yang wajib diajarkan kepada siswa disetiap jenjang pendidikan diwilayah Provinsi Bali.
|Bahasa Bali adalah bahasa daerah yang digunakan oleh orang Bali dan penutur lainnya, yang dipelihara dan dikembangkan sebagai pengemban Kebudayaan Bali dan tata kemasyarakatan Bali.
|Bahasa Bali adalah bahasa daerah yang digunakan oleh orang Bali dan penutur lainnya, yang dipelihara dan dikembangkan sebagai pengemban Kebudayaan Bali dan tata kemasyarakatan Bali.
|Bahasa, Aksara dan Sastra Bali adalah Bahasa, Aksara dan Sastra yang hidup dan berkembang di kalangan masyarakat Bali dan daerah lain yang menjiwai serta menjadi wahana tumbuh dan berkembangnya kebudayaan Bali.
|Bahasa, Aksara dan Sastra Bali adalah Bahasa, Aksara dan Sastra yang hidup dan berkembang dikalangan masyarakat Bali dan daerah lain yang menjiwai serta menjadi wahana tumbuh dan berkembangnya kebudayaan Bali.
|Pelindungan adalah upaya menjaga dan memelihara
|Pelindungan adalah upaya menjaga dan memelihara
kelestarian Bahasa, Aksara dan Sastra Bali melalui
kelestarian Bahasa, Aksara dan Sastra Bali melalui